Duh! Grab Kena Musibah Nih Guys

Aplikasi Grab.
Sumber :
  • Vulcan Post

VIVA – Layanan transportasi online Grab resmi didenda 4,8 miliar dong atau Rp3 miliar oleh pemerintah Vietnam karena kalah di persidangan banding dalam gugatan yang sudah berlangsung sejak 2018.

Pesaing Gojek itu kemudian diperintah untuk membayar denda tersebut ke perusahaan taksi lokal Vinasun sebagai kompensasi.

Kendati demikian, jumlah kompensasi akhir itu tidak sebesar permintaan awal Vinasun yang nilainya mencapai 42 miliar dong atau Rp26 miliar. Grab pun angkat bicara dan mengaku kecewa atas putusan pengadilan.

"Ini adalah hal yang sangat disayangkan bagi industri teknologi dan inovasi di Vietnam. Tuduhan mereka (Vinasun) tidak berdasar," demikian keterangan resmi Grab, seperti dikutip dari situs KrAsia, Rabu, 11 Maret 2020.

Menurut putusan pengadilan, masuknya Grab ke pasar Vietnam pada 2015 telah berdampak negatif terhadap bisnis Vinasun dan ekspansi masif perusahaan Singapura itu bisa terjadi karena persaingan yang tidak adil.

Sekadar informasi, Grab tak dikenakan persyaratan pajak dan tingkat bisnis yang sama dengan mereka. Kasus itu menjadi sorotan media dan publik di Vietnam karena Grab sudah banyak digunakan oleh pengguna di negara itu.

"Bahkan, kasus itu berdampak pada otoritas Vietnam yang sudah mengatur model bisnis baru yang didorong oleh teknologi dan memanfaatkan konsumen digital," kata isi laporan putusan pengadilan.

Pada akhirnya, pada Januari kemarin, layanan berbagi tumpangan atau ride-hailing yang dibawa Grab dan para pemain lainnya sudah dilegalkan Pemerintah Vietnam. Denda untuk Grab ini bukan kali pertama.

Pada Oktober 2019, Komisi Pengawas dan Persaingan Usaha (KPPU) Malaysia mengusulkan denda US$20,5 juta atau Rp287 miliar kepada Grab Holding karena dianggap menyalahgunakan posisi dominannya di pasar ride-hailing Malaysia.

Dalam penyelidikan yang dilakukan, KPPU menemukan bukti bahwa Grab membuat klausul yang melarang para driver mempromosikan dan mengiklankan perusahaan ride-hailing lain.

"Para driver bukan karyawan mereka. Dan, mereka hanya menggunakan aplikasi Grab [untuk menemukan penumpang]. Para driver memiliki mobil mereka sendiri sehingga mereka harus dapat melakukan apa pun yang mereka inginkan dengan mobil mereka sendiri. Pelarangan mempromosikan ini akan mendistorsi pasar, karena menciptakan hambatan masuk dan [hambatan] ekspansi bagi pesaing Grab yang ada (eksisting) dan di masa depan," kata Ketua KPPU Malaysia Iskandar Ismail.