Mayoritas Anggota Fintech Melapor ke Pusat Data, Ada Apa?

Ilustrasi fintech.
Sumber :
  • Imarticus

JAKARTA – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) mengatakan bahwa sudah hampir 90 persen atau 142 dari total 158 anggota yang melapor ke Pusat Data Fintech (Fintech Data Center/FDC).

Dengan demikian, diharapkan mitigasi risiko akan meningkat seiring banyaknya anggota yang terkoneksi dengan pusat data fintech lending ini.

Ketua Umum AFPI, Adrian Gunadi, mengatakan bahwa makin banyak anggota AFPI yang melapor ke FDC akan meningkatkan mitigasi risiko di industri fintech peer to peer (P2P) lending.

Para anggota dapat mengecek rekam jejak dan profil calon peminjam (debitur), sehingga mencegah peminjam yang melakukan peminjaman di banyak platform fintech P2P lending secara bersamaan.

508 Fintech Lending Ilegal, Berikut Karakteristiknya

"Keberadaan FDC makin penting di masa pandemi Covid-19 ini untuk menurunkan risiko pinjaman bermasalah. Para penyelenggara fintech P2P lending makin selektif memberikan pinjaman. Ke depannya, seluruh anggota AFPI akan terkoneksi dan melapor ke pusat data fintech P2P lending ini," kata Adrian di Jakarta, Selasa (4/8/2020).

Ia menambahkan, dengan makin banyaknya penyelenggara fintech P2P lending menyampaikan datanya ke FDC, kuantitas data yang dikelola oleh FDC menjadi makin lengkap menggambarkan transaksi di industri fintech P2P lending.

FDC ini merupakan wujud implementasi langkah AFPI dalam menjalankan fungsinya sebagai market supervisory untuk berkolaborasi dengan institusi keuangan lainnya.

"Dengan menggunakan FDC, para penyelenggara fintech P2P lending dapat melakukan tindakan preventif, yakni untuk mengetahui sejarah perkreditan calon peminjam dan sudah berapa banyak pinjaman yang masih mereka miliki di berbagai penyelenggara. Kedua, dampak utama tersebut akan sangat membantu menekan kredit macet sehingga dapat menjaga industri fintech P2P lending tetap sehat," jelas Adrian.