Gojek dan Tokopedia Menunggu Restu

Gojek.
Sumber :
  • The Straits Times

VIVA – Gojek dan Tokopedia hampir pasti mencapai kata sepakat untuk merger. Saat ini mereka sedang meminta restu pemegang saham resmi dari kedua unicorn Indonesia tersebut, menurut tiga sumber yang dekat dengan aksi korporasi itu.

Kesepakatan yang sebelumnya disebut-sebut bernilai US$18 miliar atau Rp262 triliun akan menciptakan perusahaan teknologi raksasa yang menawarkan belanja online, layanan kurir, ojek online, pengiriman makanan, dan layanan lainnya di negara ekonomi terbesar di Asia Tenggara.

Baca: Rumah Bebas Blank Spot dengan Internet Anti Lemot

Para pemegang saham kakap yang menentukan jadi tidaknya merger ini antara lain Alibaba Group Holding dan SoftBank Group yang merupakan investor Tokopedia. Sedangkan Gojek memiliki Warburg Pincus dan Tencent Holdings, seperti dilansir dari laman Financial Post, Sabtu, 10 April 2021.

Pada awal tahun ini telah dilaporkan bahwa Gojek dan Tokopedia dalam pembicaraan intens untuk merger. Jika pemegang saham merestuinya, maka keduanya akan menyelesaikan transaksi dalam beberapa minggu ke depan.

“Semua syarat sudah disepakati. Ini mempertemukan dua perusahaan teknologi yang tidak bersaing satu sama lain,” kata sumber yang minta dirahasiakan identitasnya. Hingga saat ini, Gojek dan Tokopedia menolak berkomentar.

Sekadar informasi, investor umum di Gojek dan Tokopedia termasuk Singapura Temasek Holdings, Sequoia Capital, dan Google. Kesepakatan ini bisa mengubah lanskap pasar e-commerce Indonesia yang pertumbuhannya semakin cepat akibat pandemi COVID-19, di mana memicu permintaan pengiriman makanan dan pembayaran elektronik.

Sebelumnya, Komisi Pengawas Persaingan Usaha atau KPPU telah menjatuhkan sanksi denda kepada PT Aplikasi Karya Anak Bangsa alias Gojek sebesar Rp3,3 miliar atas keterlambatan pemberitahuan (notifikasi) akuisisi yang dilakukannya atas PT Global Loket Sejahtera (Loket).

Menanggapi hal ini Gojek memberikan klarifikasi bahwa rival Grab itu sudah mengikuti dengan baik seluruh proses di KPPU terkait keterlambatan notifikasi sebagai bagian dari proses administrasi akuisisi saham Loket.

"Saat ini kami masih menunggu salinan (keputusan) resmi dari KPPU. Gojek berkomitmen untuk mematuhi semua peraturan dan perundang-undangan yang berlaku di wilayah Republik Indonesia," kata Vice President Corporate Communications Gojek, Audrey Petriny.