PopLegal, Platform Penyedia Jasa Pembuatan Dokumen Hukum

Dokumen penting untuk bangunan
Sumber :
  • flickr

VIVA.co.id – Biasanya, untuk membuat dokumen legal seperti kontrak atau perjanjian perusahaan, sewa menyewa dan jual beli rumah, seseorang harus merogok kocek di atas Rp1 juta. Sebab, pengurusan diserahkan kepada ahli hukum.

Jika terlalu banyak kontrak dan perjanjian, pastinya pengeluarannya pun lebih banyak. Secara, harga minimal saja sudah memasuki angka jutaan.

Startup ini punya solusinya, nama platform buatan mereka adalah PopLegal. Platform untuk membuat dokumen legal ini menerapkan tarif yang cukup murah. Tergantung dari jenis dokumen legalnya, kisaran mulai dari Rp50 ribu.

"Keunggulan kita real time. Untuk kualitas kita jamin karena yang membuat adalah profesional-profesional ahli di bidangnya," kata Founder dan Chief Operating Officer PopLegal, Dimas Prasojo kepada VIVA.co.id.

Untuk saat ini, PopLegal tersedia dalam bentuk website. Sebab, layanannya berbentuk dokumen sehingga lebih mudah penggunanya mengakses jika dari desktop.

Ada tiga layanan di PopLegal, pertama PopDocs. Ini platform yang digunakan untuk mencari dokumen legal. Misal, pengguna ingin membuat kontrak perjanjian perusahaan, pengguna langsung mengisi dokumen seperti mengisi formulir, kemudian disimpan, melakukan proses pembayaran, dan dokumen pun siap diunduh.

Lalu, layanan kedua yakni PopSupport. Platform ini digunakan untuk tanya jawab seputar hukum, peraturan dan legal. Kemudian yang ketiga, Document Management System, digunakan untuk mengedit dokumen, yang mengedit tentunya diedit oleh tim PopLegal.

Saat ini PopLegal susah memiliki sekitar 120 pengguna. Soft launching telah digelar pada bulan September 2016 kemarin, dalam waktu dekat akan dilakukan grand launching. (mus)