Kedaulatan Pangan Dapat Diwujudkan Melalui Usaha Peternakan

Islam Nusantara Foundation (INF) Gelar Diskusi Kedaulatan Pangan
Sumber :
  • Syaefullah

VIVA Edukasi - Guru Besar Fakultas Peternakan IPB University, Profesor Muladno, mengatakan, bahwa konsep penguatan ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan dapat dicapai melalui pemberdayaan potensi lokal dan pembangunan usaha di pedesaan. 

“Penguatan ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan dapat diwujudkan dalam usaha peternakan, di mana peternak asli dan peternak lokal dapat berkolaborasi membentuk komunitas peternak rakyat,” kata Profesor Muladno diskusi strategis model penguatan ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan oleh Islam Nusantara Foundation (INF) di kantor INF Menteng, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2022 

Sapi di peternakan Pujon, Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Photo :
  • VIVA.co.id/ Lucky Aditya (Malang)

Muladno mengatakan, bahwa konsep usaha peternakan yang dapat dijalankan oleh komunitas peternak rakyat, yaitu industri penggemukan sapi. 

Komunitas peternak rakyat (KPR) harus membentuk korsium bisnis dengan Gapoktan dan Bumdes yang ada di daerahnya dalam penyediaan bahan pakan ternak, pengolahan limbah dan pemasaran produk. 

Di sisi lain, diperlukan juga peran dari pemerintah kabupaten sebagai fasilitator dan regulator dari konsep bisnis yang dijalankan. Selain itu, peran perguruan tinggi juga dibutuhkan untuk memberikan pendampingan usaha peternakan dalam bentuk edukasi pemeliharaan ternak yang baik dan sebagainya. 

"Peran pembisnis dalam lingkaran korsium bisnis ini juga tak kalah penting, karena sebagai off taker dan penggerak perekonomian masyarakat," katanya. 

Di sisi lain, Profesor Mochammad Maksum (Dewan Guru Besar UGM), menjelaskan juga bahwa konsep penguatan ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan dapat dicapai melalui agroindustrialisasi pangan di Indonesia. 

Mochammad Maksum memberikan gambaran bahwa konsep penguatan ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan sejalan dengan konsep pemikiran dan tujuan KH. Hasyim Asy’ari dalam mendirikan Nahdatul Ulama (NU), salah satunya melindungi kaum tani, dengan membentuk badan-badan pertanian, perniagaan, serta kolaborasi usaha yang tidak bertentangan dengan syariat islam. 

Selain itu, dia juga membeberkan bahwa karakteristik perekonomian di Indonesia masih terjadinya ketimpangan dalam pendistribusian asset, baik pangan atau yang lainnya. 

Oleh karena itu, diperlukan langkah besar untuk bagaimana mewujudkan terciptanya agroindustrial sistem dan agrotechopreunership untuk mewujudkan kemandirian ekonomi dan kedaulatan pangan berbasis potensi lokal. 

“Untuk mewujudkan agroindustrial sistem dan agrotechopreunership diperlukan pengawasan dari proses input, on farm, processing, sampai dengan market dan service," ujar Prof. Maksum. 

Dia menjelaskan, kedaulatan pangan dan kemandirian ekonomi berbasis kerakyatan bukan menjadi hal mustahil bagi Indonesia, namun perlu peran serta dari semua elemen untuk mewujudkannya. Sehingga tercipta peningkatan taraf hidup masyarakat pedesaan dan ketahanan pangan yang lebih tangguh. 

Pada kesempatan ini, Doktor Denni Puspa Purbasari selaku (Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja/Dosen UGM) memberikan penjelasan bahwa pemerintah Indonesia serius dalam menangani masalah ekonomi kerakyatan dan kedaulatan pangan melalui program kartu prakerja. 

“Kartu Prakerja diinisiasi oleh Presiden Joko Widodo pada tahun 2019 sebagai program peningkatan kompetensi angkatan kerja. Pada masa pandemi Covid-19, Kartu Prakerja berperan ganda sebagai bantuan sosial masyarakat terdampak pandemic” kata Dr. Denni Puspa Purbasari. 

Program kartu prakerja memberikan pelatihan kepada penerima manfaat agar memiliki keterampilan dibidang yang mereka pilih. 

Selain itu, manajemen kartu prakerja telah menggandeng mitra kursus pelatihan yang memang sejalan dengan program pemerintah dalam mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis kerakyatan serta kedaulatan pangan. 

Dengan adanya program ini, ia berharap mampu meningkatkan peluang kerja bagi tenaga kerja yang sebelumnya belum memiliki keahlian atau sertifikasi di bidang yang dibutuhkan oleh penyedia lapangan pekerjaan, serta memberikan pembekalan bagi penerima manfaat yang ingin membuka usaha secara mandiri. 

 

(Syaefullah)