Wajah Tegang Setya Novanto di Sidang Putusan Korupsi e-KTP

VIVA – Mantan Ketua DPR RI, Setya Novanto menjalani sidang putusan perkara korupsi proyek e-KTP yang menyeretnya sebagai terdakwa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa, 24 April 2018. Vonis terhadap Novanto dibacakan Majelis Hakim yang dipimpin oleh hakim Yanto serta anggota hakim Emilia Djajasubagia, Anwar, Ansyori Syarifudin, dan Franky Tambuwun. Diketahui sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menuntut Novanto dihukum 16 tahun pidana penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, Jaksa juga menuntut Novanto membayar uang pengganti sebesar US$7,4  juta dikurangi uang yang telah dikembalikan kepada KPK sebesar Rp5 miliar subsider 3 tahun. Tuntutan lain, Jaksa meminta Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan hak politik Novanto selama 5 tahun setelah menjalani pidana pokok. KPK juga menolak permohonan terdakwa Novanto menjadi justice collaborator dalam kasus korupsi yang ditaksir merugikan negara hingga Rp2,3 triliun Ini.