Perlindungan Data Pribadi Tetap Jadi Prioritas
- Dok. AMSI
VIVA – Pandemi COVID-19 yang menerpa sepanjang hampir dua tahun tidak menyurutkan pertumbuhan periklanan digital di Indonesia. Hal ini disampaikan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate.
Menurutnya, peningkatan ruang digital di Indonesia wajib diselingi dengan regulasi yang jelas dan komprehensif, khususnya dalam hal perlindungan data pribadi bagi konsumen atau masyarakat Indonesia.
Selain terdapat Undang-Undang (UU) Informasi dan Transaksi Elektronik, pemerintah tengah menyusun Rancangan UU Perlindungan Data Pribadi (RUU PDP).
"Seiring berkembangnya teknologi, tengah disusun produk hukum yang komprehensif, payung hukum utama perlindungan data pribadi di Indonesia, yaitu RUU PDP," kata dia, saat menjadi pembicara kunci Indonesia Digital Conference (IDC) 2021 yang digelar Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Kamis, 25 November 2021.
Sejalan dengan itu, pemerintah akan membuka ruang kerja sama dengan stakeholder lain seperti akademisi, pelaku industri, masyarakat hingga media. Johny mengatakan kolaborasi ini penting agar layanan digital di Indonesia semakin terkoneksi dan maju.
Ads Privacy Lead Google Asia Pacific Mike Katayama.
- Dok. AMSI
"Periklanan digital di masa depan perlu beradaptasi secara menyeluruh dan ada pendekatan baru ke masyarakat," tuturnya. Sementara itu, Ads Privacy Lead Google Asia Pacific Mike Katayama menyambut baik kolaborasi antar stakeholder yang diutarakan Menkominfo Johnny G Plate.
Menurutnya, regulasi yang baik dipercaya dapat mendorong pertumbuhan layanan digital dan konsistensi bisnis. Sejalan dengan itu, pelaku industri harus membaca teliti regulasi dan menjalankan bisnis dengan tetap menghargai privasi data.
"Akhirnya, kita bisa menemukan standar baru untuk perilaku, standard baru untuk teknologi tidak hanya digunakan untuk Google tapi untuk semuanya. Sehingga sektor bisnis dan pemerintah dapat bekerja sama," ungkap Mike.
Direktur Utama PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk Ririek Adriansyah mengatakan keberadaan RUU PDP sangat penting dan perlu diatur dengan sempurna. Menurutnya, data analytical sangat bermanfaat bagi pemerintah. Di sisi lain perlindungan data peribadi perlu diatur, sehingga tidak merugikan salah satu pihak.
"Saya rasa kita perlu mencari titik temu yang optimal dengan tetap melindungi data pribadi dan secara positif melindungi data pribadi masyarakat," kata Ririek, menegaskan. Managing Director Wavemaker Indonesia Amir Suherlan menambahkan jika pelaku industri harus memahami dengan perlindungan data pribadi.