Pendidikan Hukum Berubah di Era AI
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Perkembangan kecerdasan buatan (AI) mulai mengubah kebutuhan kompetensi di dunia hukum. Mahasiswa hukum tidak lagi cukup menguasai teori dan peraturan, tetapi juga perlu memahami teknologi yang semakin banyak digunakan dalam transaksi, penyusunan dokumen, hingga pelayanan hukum.
Perubahan tersebut membuat pendidikan hukum mulai memasukkan materi yang berkaitan dengan teknologi digital ke dalam proses pembelajaran. Hukum teknologi, transaksi elektronik, perlindungan data, hak kekayaan intelektual, hingga konstitusionalisme digital menjadi sejumlah bidang yang semakin relevan untuk dipelajari mahasiswa.
Fakultas Hukum (FH) Unika Atma Jaya menjadi salah satu institusi yang memasukkan materi tersebut dalam Kurikulum 2025. Pembelajaran tidak hanya membahas aspek hukum di ruang digital, tetapi juga mengaitkannya dengan perkembangan kecerdasan buatan dan kebutuhan masyarakat.
Perubahan pendekatan pendidikan hukum tersebut turut mendapat apresiasi. FH Unika Atma Jaya meraih penghargaan Inisiator Kampus Penggerak Literasi Hukum Digital 2026 dalam ajang Top Indonesian Law Schools 2026.
Kepala Program Studi Sarjana Hukum Unika Atma Jaya, Putri Purbasari R.M., mengatakan perkembangan teknologi membuat kemampuan berpikir hukum tetap menjadi bagian penting dalam pendidikan.
“Di tengah hadirnya kecerdasan buatan (generative AI) dan otomatisasi dokumen hukum, nilai tertinggi dari lulusan FH UAJ adalah penalaran hukum mendalam, integritas, dan empati keadilan yang tidak dapat digantikan oleh mesin,” ujarnya, dikutip Rabu 30 September 2026.
Selain pembelajaran di kelas, mahasiswa juga mendapatkan pengalaman praktik melalui Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH). Kegiatannya mencakup penyusunan kontrak, memorandum hukum, legal due diligence, serta perancangan dokumen yang berkaitan dengan kebutuhan hukum di ruang digital.
Perubahan kebutuhan tersebut juga terlihat dari semakin luasnya penggunaan transaksi elektronik. Mahasiswa perlu memahami persoalan seperti kontrak elektronik, perlindungan data konsumen, keamanan transaksi daring, hingga potensi sengketa yang muncul dari aktivitas digital.
Pemanfaatan teknologi dalam pendidikan juga dilakukan melalui Massive Open Online Courses (MOOC), termasuk pembelajaran melalui Coursera yang dapat diintegrasikan dengan mata kuliah tertentu. Materinya mencakup cyber law, perlindungan data, dan etika kecerdasan buatan yang kemudian dipadukan dengan pemahaman terhadap hukum positif di Indonesia.