Soal Buzzer Hoax, MUI Sebut Haram dan Batil

Aksi Kampanye Anti Hoax di Jakarta beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Sekretaris Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia, Asrorun Niam Sholeh mengatakan, Fatwa Media Sosial yang diterbitkan MUI pada Senin lalu. berbeda dengan fatwa-fatwa yang pernah dibuat sebelumnya.

Kebanyakan fatwa yang ditetapkan MUI, umumnya lebih menyinggung halal dan haramnya sesuatu, maka Fatwa Media Sosial MUI cenderung menekankan kepada pedoman penggunaan media sosial.

"Fatwa ini, selain berbicara tentang halal dan haram, juga berbincang tentang pedoman yang bersifat sangat praktis yang sering kali dilakukan oleh pegiat media sosial," ujar Niam di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat 9 Juni 2017.

Bahkan, Niam menyebutkan, pengguna dan media sosial pernah melakukan kesalahan tanpa disadari. Hal ini, karena banyak informasi yang beredar di media sosial tidak terklarifikasi, sehingga isi berita, atau informasi acap kali salah, atau bohong.

Untuk itu, Niam menyebutkan, sedikitnya ada tiga hal yang harus dilakukan dalam proses tabbayun, atau klarifikasi saat seseorang memperoleh informasi, yaitu pemastian sumber informasi, melihat kompetensi, dan otoritas.

Misalnya saja, untuk kepentingan mekanisme klarifikasi. Secara umum, seseorang yang menerima informasi harus melakukan klarifikasi terlebih dahulu, agar ia mendapat kebenaran tentang isi informasi tersebut.

"Karena dalam informasi itu tersimpan kemungkinan benar dan kemungkinan salah. Yang benar saja belum tentu cukup (baik) untuk di-share. Tetapi, sekali pun tahu, mereka tak melakukan langkah-langkahnya. Nah, fatwa ini memberikan latar untuk bagaimana melakukan tabbayun," ujarnya.

Dia menjelaskan, fatwa ini berguna untuk menilai dan mengukur kredibilitas seseorang yang mengunggah informasi. Begitu tingkat kredibilitas pengunggah rendah, maka menurutnya sudah tak layak dipercaya informasinya.

"Misalnya seseorang yang sudah dikenal akan kredibilitasnya 'Ah, ini pembohong nih!' atau 'Pasti dia punya tujuan buruk nih, karena dia terafiliasi oleh orang yang punya kepentingan berita itu'. Ini kalau dalam hadis, posisi seperti ini sudah merontokkan kredibilitas sehingga tidak layak untuk dipercaya. Sama, ketika kita melihat media yang kredibel. Bisa jadi ini menjadi salah satu pintu masuk. Seperti media abal-abal yang memang mereka dimanfaatkan untuk provokasi," tegasnya.