Dibuka Kembali, Ini Tips Aman Nonton Bioskop di Kota Bandung

Pembukaan kembali bioskop di kota Bandung
Sumber :
  • VIVA/Adi Suparman (Bandung)

VIVA – Kawasan bioskop di Kota Bandung kembali dibuka setelah tutup hampir dua tahun akibat pandemi COVID-19. Pada perpanjangan PPKM Darurat ini, bioskop diizinkan kembali buka dengan syarat protokol kesehatan semakin diperketat.

Wakil Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menekankan, penerapan protokol kesehatan harus terkendali. Bahkan, penggunaan aplikasi PeduliLindungi diwajibkan bagi pengunjung.

"Saya meninjau dua bioskop. Sebetulnya ketika masa PSBB lalu itu kita sudah diberikan relaksasi. Jadi penerapan prokesnya sudah siap, tinggal ditambah pengaplikasian Peduli Lindungi," ujar Yana, Jumat 17 September 2021.

Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi oleh pengelola bioskop dan pengunjung berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Wali Kota Bandung nomor 96 tahun 2021 tentang perubahan keempat atas perwal nomor 83 tahun 2021 tentang PPKM level 3 covid-19 di Kota Bandung.

Pada pasal 11 ayat 13 dijelaskan, bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:

A. Wajib menggunakan peduli lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung pegawai
B. Kapasitas pengunjung paling banyak 50 persen 
C. Pengunjung dengan usia dibawah 12 tahun tidak diperbolehkan masuk 
D. Dilarang makan dan minum atau menjual atau menjual di area bioskop 
E. Wajib menerapkan protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19 secara ketat

Yana mengingatkan calon pengunjung untuk maksimal soal mematuhi protokol kesehatan. Dengan pelonggaran ini tentunya masyarakat semakin paham bahwa protokol kesehatan menjadi kunci penanganan penyebaran COVID-19.

"Sudah berjalan baik, kita tetap minta kepada seluruhnya untuk mematuhi protokol kesehatan," kata Yana.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Bandung, Dewi Kaniasari menambahkan, sesuai dengan Perwal bioskop sudah dibuka.

Namun dengan dibukanya tempat hiburan itu, tetap diawasi agar berjalan baik sesuai aturan. "Ada pengawasan rutin dari tingkat wilayah dan Satpol PP," katanya.

"Aturannya harus ditaati. Seperti usia di bawah 12 tahun tidak bisa masuk. Tidak boleh membawa makanan dan minuman. Kita akan pantau itu agar berjalan baik," tambahnya.