Pentingnya Selektif Pilih Produk Pasta Gigi
- Pixabay/pexels
VIVA – Selektif dalam memilih produk halal sangat penting bagi umat muslim. Bukan hanya soal makanan dan obat-obatan saja, produk perawatan tubuh termasuk pasta gigi juga penting dipastikan kehalalannya.
Menyikat gigi dengan pasta gigi beraroma segar selalu menjadi pilihan untuk menyegarkan mulut dan mencegah bau mulut. Namun sayangnya, masih banyak orang yang belum peka dalam memilih produk pasta gigi yang halal.
Menurut Ketua LPPOM MUI, Lukmanul Hakim, menjelaskan bahwa masih banyak masyarakat yang masih mengaitkan halal suatu produk dengan kriteria tertentu. Salah satunya yang terpenting tidak mengandung babi atau alkohol dan menganggap itu sudah cukup. Padahal soal halal-haram tidak sesederhana itu.
"Halal itu artinya tidak mengandung barang yang dilarang menurut syariat Islam. Bukan hanya itu saja, dalam prosesnya juga apakah ada kontaminasi bahan haram di dalam pabrik," kata Lukmanul Hakim kepada awak media dalam konferensi pers Sasha di Menara Global Jakarta Selatan, Kamis 9 Mei 2019.
Dia melanjutkan menggosok gigi sendiri pun sudah ada hukum anjuran dan aturannya. Ketika ditanya apakah produk pasta gigi yang tidak bersertifikasi halal itu bisa dikatakan haram?
"Kalau tidak bersertifikat halal tidak bisa dibilang haram. Karena menurut hadist nabi batas antara halal dan haram itu jelas, peluang kontaminasi ya," kata dia.
Dia mencontohkan ketika sebuah pasta gigi mengandung alkohol berarti pasta gigi itu haram dan najis.
"Ketika najis jadi lain dalam mulut. Jika tidak bersertifikat peluang terkontaminasi ya (produk menjadi tidak halal)," jelas dia.
Ketua Umum Badan Kontak Majelis Taklim (BKMT), Syifa Fauziah, menjelaskan umat muslim akan semakin tenang jika ada produk pasta gigi yang hanya bersertifikat halal untuk produknya, namun juga keseluruhan prosesnya sudah terjamin kehalalannya. Salah satunya adalah pasta gigi yang mengandung siwak yang masuk salah satu perintah nabi.
“Orang Indonesia belum terlalu terbiasa dengan penggunaan siwak dalam bentuk utuh. Dengan dikemas dalam pasta gigi ini, kita tidak hanya bersyukur karena menggunakan produk halal tetapi juga bisa meningkatkan ketakwaan karena mengandung siwak yang disunahkan nabi,” tutur Syifa.
Ada 11 kriteria sistem jaminan halal dari MUI, yakni yang terbagi dalam 2 bagian besar, yaitu kriteria utama dan kriteria pendukung. Kriteria dasar yang paling penting adalah bahan yang digunakan, produk jadi dan fasilitas produksi dari hulu ke hilir. Sedangkan beberapa fasilitas pendukung yang mesti dipenuhi adalah kebijakan halal yang diterapkan perusahaan, tim manajemen halal perusahaan, penanganan produk yang tidak memenuhi kriteria, hingga audit internal.