Daftar Pelayanan Khusus BPJS Kesehatan Selama Libur Ramadan

Sejumlah calon peserta BPJS Kesehatan antre menunggu penyelesaian adminitrasi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rahmad

VIVA – BPJS Kesehatan menyediakan pelayanan khusus kepada peserta JKN-KIS. Pelayanan ini diberikan di kantor cabang kantor kabupaten kota Pulau Jawa, dan beberapa di luar Pulau Jawa.

Pelayanan khusus bagi peserta JKN-KIS disediakan mulai tanggal 3, 4, dan 7 Juni 2019 pukul 08.00-12.00 waktu setempat. Peserta bisa melakukan pendaftaran bayi baru lahir, ini dikhususkan bagi peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Selain itu, pelayanan khusus lainnya mencakup pencetakan kartu bayi baru lahir, perbaikan data dan pencetakan kartu peserta PBI yang sedang dirawat inap, re-aktivasi anak PPU berusia di atas 21 tahun yang masih kuliah dan sedang dirawat inap, dan penanganan pengaduan yang membutuhkan solusi segera.

"Di kantor cabang selama masa libur Lebaran, kami juga membuka layanan khusus di rumah sakit melalui Petugas Informasi dan Penanganan Pengaduan (PIPP) rumah sakit," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf saat konferensi pers Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Jakarta, Senin, 27 Mei 2019.

Iqbal menambahkan, layanan khusus di RS tersebut tak jauh berbeda dengan di kantor cabang, yang meliputi pendaftaran bayi baru lahir bagi peserta segmen mandiri, perhitungan denda layanan, dan penanganan pengaduan di rumah sakit, baik yang terkait dengan pelayanan rumah sakit maupun pengaduan yang perlu dieskalasi ke BPJS Kesehatan karena membutuhkan solusi segera.

Iqbal menjelaskan, saat ini telah dikembangkan fitur aplikasi Saluran Informasi dan Penanganan Pengaduan (SIPP) di rumah sakit untuk pendaftaran bayi baru lahir peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan perhitungan denda layanan. Di samping itu, masyarakat juga tetap dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center 1500 400 yang beroperasi 24 jam termasuk hari minggu dan libur.

"Sehingga peserta tidak perlu datang ke kantor BPJS Kesehatan, cukup melihat aplikasi SIPP atau hubungi call center untuk memperoleh informasi atau menyampaikan pengaduan," tuturnya.(rna)