Laboratorium Klinik FKUI Ditunjuk jadi Lab Pemeriksa COVID-19

Ilustrasi laboratorium.
Sumber :
  • Freepik/pressfoto

VIVA – UKK Laboratorium Mikrobiologi Klinik Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) ditunjuk menjadi Laboratorium Pemeriksa COVID-19 atau virus corona, bersama dengan 11 Laboratorium lainnya se-Indonesia.

Penunjukan 12 Laboratorium Pemeriksa ini tertuang dalam Surat Keputusan Menkes Nomor HK.01.07/MENKES/182/2020 tentang Jejaring Laboratorium Pemeriksaan COVID-19.

Keputusan ini ditandatangani oleh Menteri Kesehatan RI Terawan Agus Putranto pada Senin, 16 Maret 2020.

Dekan FKUI Prof. Dr. dr. Ari Fahrial Syam, SpPD-KGEH, MMB, mengatakan FKUI siap membantu pemerintah dalam menghadapi kasus Covid-19 ini. Salah satunya, melalui kesiapan Laboratorium Mikrobiologi Klinik yang sudah terstandarisasi WHO dan mempunyai fasilitas pemeriksaan virus yaitu Biosafety Level 2 (BSL2) dan BSL3.

"Laboratorium Mikrobiologi Klinik yang berada dalam naungan Departemen Mikrobiologi Klinik FKUI-RSCM ini merupakan Unit Kerja Khusus (UKK) yang menjadi salah satu lab regional untuk influenza like illness. Kami hampir setiap minggu melakukan pemeriksaaan influenza A dan B, H3N1 pada sampel swab throat dan nasofaring," ujar Ari dalam keterangannya, Jumat, 20 Maret 2020

Selain itu, Ari mengaku bahwa laboratorium tersebut memiliki pengalaman pemeriksaan secara profesional saat menghadapi kasus pandemic H1N1, H5N1 dan HIV. Jejaring Laboratorium Pemeriksa dibutuhkan untuk menjamin kesinambungan pemeriksaan screening spesimen COVID-19.

Berbeda dengan Laboratorium Rujukan Nasional, Laboratorium Pemeriksa COVID-19 memiliki cakupan tugas sebagai berikut

1. Menerima spesimen untuk pemeriksaan COVID-19 dari Rumah Sakit/Dinas Kesehatan/Laboratorium kesehatan lainnya.

2. Melakukan pemeriksaan screening pada spesimen COVID-19 menggunakan form dan standar operasional prosedur yang telah ditetapkan oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan.

3. Mengirimkan seluruh spesimen (setelah diambil sebagian untuk pemeriksaan) ke laboratorium rujukan nasional COVID-19, dengan segera tanpa menunggu hasil pemeriksaan.

4. Mengirimkan hasil pemeriksaan positif dan negatif COVID-19 kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan melalui Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Biomedis dan Teknologi Dasar Kesehatan dan Public Health emergency Center (PHEOC) Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit.

5. Menginformasikan hasil pemeriksaan negatif kepada RS/Dinas Kesehatan/Laboratorium Kesehatan lainnya untuk deteksi cepat (realtime) dalam rangka penegakan diagnosa sedangkan informasi hasil pemeriksaan positif hanya dapat dikeluarkan oleh Laboratorium Rujukan Nasional COVID-19.

6. Memberikan feedback kepada RS/Dinas Kesehatan/Laboratorium Kesehatan lainnya apabila terdapat kekeliruan dalam penggunaan material atau media pada spesimen yang diterima.