Penumpang Padati Bandara, Begini Saran Dokter Spesialis Penerbangan

Ilustrasi Bandara Soekarno-Hatta.
Sumber :
  • VIVA/Sherly

VIVA – Sejak dikeluarkannya Surat Edaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Nomor 4 Tahun 2020 tanggal 6 Mei 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19 dan dibukanya kembali penerbangan komersial penumpang oleh Kemenhub pada Mei ini, bandara kembali terlihat dipenuhi oleh penumpang. Hal ini memunculkan kekhawatiran adanya pelanggaran physical distancing yang meningkatkan risiko penyebaran COVID-19.

Melalui keterangan tertulis, Pengurus Pusat Perhimpunan Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan Indonesia (PERDOSPI) merekomendasikan adanya upaya-upaya maksimal dalam penerapan pencegahan penularan virus COVID-19 di bandara dan kabin pesawat sebagai berikut.

1. Pelonggaran penerbangan penumpang komersial harus diikuti dengan langkah-langkah terkoordinasi di bandara dan di dalam kabin pesawat sehingga semua langkah pencegahan penularan COVID-19 dapat dijamin optimal, walaupun aspek komersial bisnis penerbangan juga tetap penting.

2. Di bandara:
a. Menteri Kesehatan RI melalui Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit memperkuat Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di Bandara-bandara yang operasional, baik dalam jumlah dan kompetensi personelnya maupun peralatannya dalam bentuk:
- Menambah jumlah personel pengecekan dan pemantauan kesehatan di bandara baik dengan menambah personel internal maupun dengan memanfaatkan personel kesehatan dari pemangku kepentingan yang lain, termasuk bekerja sama dengan relawan yang kompeten atau pun PERDOSPI dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Dalam hal ini, usulan PERDOSPI dalam Focus Group Discussion 12 Maret 2020 lalu kepada Direktorat Keamanan Penerbangan untuk menyiapkan Infection Control Officer di bandara-bandara utama dapat segera direalisasikan bekerjasama dengan KKP dan PERDOSPI dan relawan yang berkompeten.
- Meningkatkan kompetensi para personel KKP dalam pengecekan cepat dan proaktif dengan membuat tutorial online atau pun bentuk lainnya sehingga pendeteksian dan pemantauan penumpang dapat dimaksimalkan. Dalam hal ini, PERDOSPI dapat dilibatkan untuk mengisi kontennya.
- Menambah peralatan pengecekan di bandara jika diperlukan dan melakukan kalibrasinya secara rutin.
- Secara tegas dan sesuai aturan hukum melakukan penegakan hukum bagi pelanggar physical distancing (penumpang dan juga petugas bandara) di bandara bekerjasama dengan otoritas keamanan bandara

b. Menteri Perhubungan melalui Dirjen Perhubungan Udara menerapkan aturan kelengkapan persyaratan kesehatan dan persyaratan lainnya untuk naik pesawat selama masa pandemi COVID-19 ini di luar bandara (diutamakan secara online) sebelum calon penumpang masuk bandara, sehingga proses check in dapat berjalan cepat dan sesuai aturan physical distancing yang telah ditetapkan. Calon penumpang yang jelas-jelas tidak memenuhi syarat seharusnya sudah tersaring sebelum masuk bandara dan hanya faktor-faktor khusus saja, seperti baru muncul gejala klinis pasca submit online persyaratan yang menyebabkan yang bersangkutan dicegah untuk terbang.

c. Otoritas Bandara menyediakan secara cukup tempat cuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer dan juga masker gratis (jika ada calon penumpang atau petugas Bandara yang maskernya rusak atau kotor).

d. Otoritas Bandara dan Otoritas Keamanan Bandara harus menerapkan penegakan hukum secara tegas namun bijaksana bagi para penumpang, melalui kebijakan pelarangan atau pengaturan ulang keberangkatan, demi keselamatan dan keamanan bersama.

e. Pihak maskapai penerbangan menyediakan wahana online untuk call center secara mudah dan untuk melengkapi persyaratan kesehatan sehingga tidak menimbulkan crowd (kerumunan) seperti terjadi beberapa waktu lalu di Bandara Soekarno-Hatta.

3. Di kabin pesawat
a. Perdospi melihat bahwa physical distancing di pesawat tidak perlu diartikan dengan pembatasan jumlah kursi pesawat di kabin yang boleh digunakan penumpang. Pemanfaatan kreatifitas dari maskapai untuk penggunaan faceshield atau glass safe, selain penerapan aturan standar penggunaan masker yang baik dan benar, penggunaan hand sanitizer, pembatasan pergerakan manusia di dalam kabin pesawat, penyediaan makanan dan minuman di kursi pesawat sebelum penumpang duduk, pembatasan area dan penggunaan toilet atau lavatory, penyediaan beberapa baris kursi belakang untuk karantina penumpang yang muncul gejala  klinis di kabin dan lain-lain, akan lebih efektif daripada menyediakan hanya 50-70 persen kursi penumpang seperti disarankan beberapa pihak.

b. Perlunya pembuatan tutorial online bagi awak kabin dan penumpang tentang pencegahan penularan COVID-19, pengenalan gejala klinis, dan penanganan karantina di pesawat.

c. Pengikutsertaan tenaga kesehatan di pesawat baik spesialis kedokteran penerbangan (SpKP), dokter umum terlatih penerbangan dan memahami pencegahan penularan COVID-19, atau perawat terlatih, dapat dipertimbangkan, terutama pada pesawat-pesawat berbadan lebar.

d. Tindakan disinfeksi di kabin pesawat pasca penerbangan harus dilakukan secara maksimal dan terjamin.

e. Pemantauan kru pesawat dan awak kabin dalam melakukan physical distancing sebelum dan sesudah penerbangan, atau sebelum mengawaki penerbangan berikutnya, harus dilakukan secara ketat oleh maskapai penerbangan.