Panduan Naik Ojol dan Transportasi Umum di Masa Transisi PSBB

Bus Transjakarta.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

VIVA – Mulai hari ini, Senin 8 Juni 2020, sejumlah perkantoran sudah mulai masuk kembali. Begitu pun dengan transportasi umum, seperti KRL atau TransJakarta yang sudah beroperasi normal seperti biasa. Ojek online pun demikian. 

Namun, ada sejumlah protokol kesehatan yang wajib kamu terapkan untuk menghindari penularan virus corona atau COVID-19. Apa saja? Berikut beberapa panduan saat naik transportasi umum, dihimpun dari berbagai sumber. 

Ojek online

Ojek online memang sudah diperbolehkan kembali mengangkut penumpang, namun harus tetap menerapkan protokol kesehatan. Tak perlu khawatir akan bersentuhan dengan pengemudi, karena ojol akan dilengkapi dengan partisi portable yang berada melekat di punggung pengemudinya. 

Selain itu, penumpang diwajibkan menggunakan masker serta membawa helm sendiri. Yang tak kalah penting, pastikan menggunakan hand sanitizer sebelum dan sesudahnya.

KRL

Mulai hari ini, PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) telah menambah jam operasional KRL, yaitu mulai pukul 04:00 – 21:00 WIB. Berikut protokol kesehatan di stasiun dan lingkungan KRL:

1. Semua penumpang wajib menggunakan masker dan ukur suhu tubuh sebelum naik KRL.

2. Cuci tangan sebelum dan sesudah naik KRL.

3. Jaga jarak sesuai dengan marka yang ada di stasiun dan kereta.

4. Anak berusia di bawah 5 tahun dilarang naik KRL mulai 8 Juni 2020.

5. Orangtua berusia di atas 60 tahun hanya boleh naik KRL pukul 10.00 – 14.00 WIB (mulai 8 Juni 2020).

6. Pedagang yang membawa barang dagangan hanya boleh naik KRL pukul 10.00 – 14.00 WIB.

7. Semua petugas KRL menggunakan pelindung wajah dan masker.

8. Penumpang dilarang berbicara dan menelepon selama di kereta.

9. Musala di stasiun tidak menyediakan karpet, sarung, sajadah dan mukena.

TransJakarta

Tidak berbeda jauh dengan KRL, jam operasional TransJakarta pun berangsur normal, yaitu mulai pukul 05:00 - 22:00 WIB. Beberapa hal yang perlu kamu perhatikan, antara lain:

1. Pembatasan jumlah pelanggan (60 orang untuk bus gandeng dan 30 orang untuk bus besar) dengan jaga jarak antar pelanggan minimal 1 lencang tangan.

2. Wajib gunakan masker selama berada di lingkungan TransJakarta.

3. Jaga jarak minimal 1 meter dan hindari kontak fisik antar pelanggan.

4. Berdiri pada tanda yang sudah dipasang di lantai.

5. Duduk hanya diperbolehkan di kursi yang tidak ada tanda X.

6. Dilarang berbicara baik secara langsung ataupun via telepon.

7. Menerapkan etika batuk dan bersin yang sesuai dengan protokol kesehatan.