Uji Halal Vaksin Corona, MUI Bakal Langsung ke China

Petugas menunjukan vaksin saat simulasi uji klinis vaksin COVID-19 di Bandung
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Vaksin COVID-19 asal Cina telah dilakukan uji klinis fase 3 oleh Bio Farma pada masyarakat di Bandung, Jawa Barat. Pihak perusahaan vaksin tersebut, Sinovac, mengklaim bahwa tak ada bahan haram yang terkandung di dalamnya.

Hal tersebut diungkap oleh Sekretaris Perusahaan PT Bio Farma Bambang Heriyanto yang mengatakan bahwa tak ada bahan haram atau bersinggungan dengan hewan yang tertulis di dokumen dari perusahaan Sinovac.

Menanggapi pernyataan itu, Direktur LPPOM MUI Lukmanul Hakim menegaskan pihaknya akan tetap mengkaji status halal langsung di Negeri Tirai Bambu itu.

"Pernyataan itu harus dibuktikan. Audit dan verifikasi ke sana (China)," ungkap Lukmanul dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi tvOne, Rabu 12 Agustus 2020.

Baca juga: Gisel Ungkap Urusan Ranjang, hingga Bumilangit Umumkan 4 Aktor Baru

Menurutnya, butuh proses yang cukup lama dalam mengkaji status halal dan bukan hanya terpaku pada bahan-bahannya. Alat dan media yang dipakai pun akan diteliti dengan detail oleh MUI sebelum nantinya akan membuat fatwa.

"Bahannya, isolasi produksi, pernyataan Sinovac yang diverifikasi. Termasuk alatnya apakah dicampur dengan yang lain," tambahnya.

Baca juga: Dian Sastro Senang, Bangga dan Lega, Ada Apa ya?

Lukman menekankan, MUI hanya akan memberikan fatwa status halal atau haram vaksin tersebut. Nantinya, keputusan untuk penggunan vaksin bukan berasal dari MUI melainkan pihak pemerintah.

"MUI mengkaji kehalalannya, bahannya apa saja. Masalah dipakai atau tidak, regulasinya bukan ada di MUI, itu ada di BPOM mungkin. Kami hanya kaji apakah vaksin ini sesuai dg cara ditram atau tidak. Itu yang kemarin kita sepakati bersama Bio Farma dan nanti melibatkan instansi lain," tegas Lukmanul.