WHO Setuju Herbal untuk Diteliti

Ilustrasi obat herbal.
Sumber :
  • Pixabay/Vijayanarashimha

VIVA – Komite Ahli Regional untuk Pengobatan Tradisional untuk COVID-19, yang dibentuk oleh Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO, Pusat Pengendalian dan Pencegahan Penyakit (CDC) Afrika, dan Komisi Uni Afrika untuk Urusan Sosial, telah mengesahkan protokol untuk uji klinis herbal fase III, untuk obat COVID-19, serta piagam dan kerangka acuan pembentukan badan pemantau data dan keamanan untuk uji klinis jamu.

"Sama seperti bidang kedokteran lainnya, ilmu pengetahuan yang tepat adalah satu-satunya dasar untuk terapi pengobatan tradisional yang aman dan efektif," ujar Dr Prosper Tumusiime, Direktur Universal Health Coverage dan Life Course Cluster di Kantor Regional WHO untuk Afrika, melansir situs resmi WHO, Senin 28 September 2020.

"Permulaan COVID-19, seperti wabah Ebola di Afrika Barat, telah menyoroti perlunya penguatan sistem kesehatan dan program penelitian dan pengembangan dipercepat, termasuk pada obat-obatan tradisional," lanjut dia.

Baca Juga: Agar Tak Tertular, Begini Cara Cegah Virus Corona di Dalam Ruangan

Dokumen teknis yang disahkan ditujukan untuk memberdayakan dan mengembangkan kapasitas teknis kritis para ilmuwan di Afrika, untuk melakukan uji klinis yang tepat guna memastikan kualitas, keamanan dan kemanjuran obat tradisional, yang sejalan dengan standar internasional.

Uji klinis fase III, sangat penting dalam menilai keamanan dan kemanjuran produk medis baru. Keamanan data dan papan pemantauan akan memastikan bahwa data studi yang terakumulasi ditinjau secara berkala terhadap keselamatan peserta.

Ini juga akan memberikan rekomendasi tentang kelanjutan, modifikasi atau penghentian uji coba berdasarkan evaluasi data, pada periode yang telah ditentukan selama penelitian.

Jika suatu produk obat tradisional terbukti aman, berkhasiat dan terjamin kualitasnya, WHO akan merekomendasikan untuk manufaktur lokal skala besar yang dapat dilacak dengan cepat. Forum Regulasi Vaksin Afrika, memberi patokan, di mana uji klinis obat dan vaksin di wilayah tersebut dapat dinilai dan disetujui dalam waktu kurang dari 60 hari.

"Penerapan dokumen teknis akan memastikan bahwa bukti klinis yang dapat diterima secara universal tentang kemanjuran obat-obatan herbal untuk pengobatan COVID-19 dihasilkan tanpa mengorbankan keselamatan pekerja," kata Profesor Motlalepula Gilbert Matsabisa, Ketua Komite Ahli.

Ia berharap, protokol uji klinis generik segera digunakan oleh para ilmuwan di wilayah tersebut, untuk memastikan masyarakat dapat memanfaatkan potensi obat tradisional dalam menghadapi pandemi yang sedang berlangsung.

Ke-25 anggota dari Regional Expert Advisory Committee on Traditional Medicine for COVID-19, bertugas membantu negara-negara untuk meningkatkan penelitian dan pengembangan terapi berbasis obat tradisional terhadap virus dan memberikan panduan tentang penerapan protokol yang disetujui untuk menghasilkan bukti ilmiah, terhadap mutu, keamanan dan khasiat obat herbal COVID-19.

Anggota Komite berasal dari lembaga penelitian, badan pengawas nasional, program pengobatan tradisional, departemen kesehatan masyarakat, akademisi, profesi kedokteran dan farmasi, dan organisasi masyarakat sipil Negara Anggota.