3 Fakta Persiapan Vaksinasi COVID-19 di RI

Simulasi Vaksinasi COVID-19 di Depok
Sumber :
  • VIVA/Muhamad Solihin

VIVA – Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan, Kementerian Kesehatan Prof. Abdul Kadir mengirimkan surat edaran No. HK.02.02/II/4205/2020 tentang Kesiapan Fasilitas Pelayanan Kesehatan dalam Pelaksanaan vaksinasi">vaksinasi">Vaksinasi COVID-19. 

Pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bertujuan untuk menurunkan kesakitan dan kematian akibat COVID-19, mencapai kekebalan kelompok (herd immunity), mencegah dan melindungi kesehatan masyarakat, melindungi dan memperkuat sistem kesehatan secara menyeluruh, menjaga produktifitas serta meminimalkan dampak sosial dan ekonomi.

Dirjen Prof Kadir mengharapkan pelaksanaan vaksinasi COVID-19 berjalan lancar sampai pada tahapan–tahapan selanjutnya dalam memvaksinasi masyarakat Indonesia.

“Kami harapkan kerja sama dari semua pihak untuk kelancaran vaksinasi COVID-19, dan sampai pada tahapan pemberian vaksin selanjutnya agar masyarakat Indonesia terlindungi dari COVID-19,” kata Dirjen Kadir.

Baca juga: 4 Vaksin COVID-19 Paling Efektif, Mana yang Termurah?

Jumlah vaksin saat ini tidak akan mencukupi untuk mengimunisasi seluruh masyarakat Indonesia. Maka pelaksanaan vaksinasi akan dilakukan secara bertahap, berikut tahapannya.

Prioritas utama

Tahap pertama akan dilaksanakan dengan prioritas sasaran tenaga medis dan tenaga kesehatan lainnya, dan pemberi pelayanan publik termasuk TNI/Polri dan aparat hukum. Sasaran penerima vaksinasi adalah masyarakat indonesia dengan kriteria berusia 18-59 tahun dan memiliki kondisi tubuh yang sehat. 

Tempat vaksinasi

Untuk memastikan pelaksanaan vaksinasi tersebut berjalan baik, diperlukan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan. Fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melaksanakan vaksinasi COVID-19 meliputi Puskesmas dan jaringannya, rumah sakit dan klinik milik pemerintah (kementerian/lembaga/TNI/Polri/Pemda) dan swasta, serta kantor kesehatan pelabuhan.

Pelayanan vaksinasi dilakukan oleh Puskesmas maupun fasilitas pelayanan kesehatan lainnya milik pemerintah dan swasta yang ditunjuk oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah setempat yang pelaksanaannya sesuai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penerapan protokol kesehatan dalam pemberian pelayanan vaksinasi COVID-19 juga harus diterapkan.

Alat vaksinasi

Kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan tersebut meliputi ketersediaan sumber daya manusia kesehatan, rantai dingin (cold chain) dan prasarana untuk mempertahankan mutu vaksin serta pemantauan dan penanggulangan kejadian ikutan pasca imunisasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam rangka rencana pelaksaan vaksinasi COVID-19 diberitahukan kepada kepala dinas kesehatan daerah provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk segera mempersiapkan fasilitas pelayanan kesehatan yang ada di wilayahnya. Kepala dinas harus mempersiapkan pemetaan sasaran prioritas penerima vaksin sesuai dengan kriteria dan merencanakan fasilitas pelayanan kesehatan serta sumber daya lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan vaksinasi COVID-19 di wilayah masing-masing.