Soal Kehalalan Vaksin COVID-19, Ahli: Tidak Ada Zat Haram

pengobatan dan vaksin corona
Sumber :
  • U-Report

VIVA – Pengembangan vaksin COVID-19 oleh berbagai negara sudah menunjukkan hasil yang menggembirakan dengan teruji efektivitas hingga 95 persen. Meski begitu, status kehalalan vaksin tersebut kerap dipertanyakan oleh masyarakat luas khususnya kaum muslim.

Dalam acara virtual VIVA Talk di akun Instagram VIVA.co.id, mengundang narasumber vaksinolog sekaligus dokter spesialis penyakit dalam dr. Dirga Sakti Rambe, M.Sc, Sp.PD, dan berdiskusi perihal vaksinasi.

Ditegaskan oleh dokter Dirga, status kehalalan vaksin yang tengah dikembangkan itu menunggu keputusan dari pihak berwenang. Namun, dokter Dirga menjamin tak ada kandungan atau bahan haram di dalamnya.

"Tapi, vaksin tidak gunakan zat atau kandungan haram," kata dia.

Terlebih, pemantauan vaksin telah dilakukan sejak awal oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Pengawalan pun terus dilakukan guna menetapkan status kehalalan vaksin untuk masyarakat.

"Sejak awal, MUI sudah ikut mendampingi untuk menentukan sertifikat halal. MUI juga sudah datang ke pabriknya langsung," ujar dokter Dirga.

Lebih lanjut, dokter Dirga menjelaskan bahwa vaksinasi bisa dilakukan apabila sudah mendapat izin edar dari BPOM RI yang berarti aman dan efektif. Seterusnya, masyarakat harus mau mengikuti program vaksinasi tersebut guna mencegah penularan virus tersebut.