3 Syarat Onani yang Diperbolehkan Dalam Islam

Ilustrasi seks/bercinta
Sumber :
  • Freepik/jcomp

VIVA –  Onani atau masturbasi kerap dianggap hal yang lumrah dilakukan bagi pasangan suami istri yang tengah berjauhan. Padahal, pendakwah Buya Yahya menyebut onani hanya diperbolehkan dengan tiga syarat.

Menurutnya, pasangan yang harus berjauhan lantaran urusan pekerjaan, tak seharusnya melakukan hubungan intim melalui aplikasi video call. Sebab, onani sendiri tak dibenarkan dalam agama Islam meski dilakukan bersama pasangan yang sah.

"Istrimu butuh dan perlu dipenuhi, tidak bisa diwakilkan oleh orang lain. Kalau diwakilkan itu namanya zina. Sabar, minta pada Allah agar dipertemukan secara benar. Bukan lewat foto, bukan hp. Hukumnya (onani) tetap tidak diperkenankan," ujar Buya Yahya dalam sebuah video singkat di Youtube.

Namun, Buya Yahya tak menepis jika syahwat atau nafsu bisa melanda tiap pasangan, khususnya jika sedang berjauhan. Buya Yahya kemudian menjabarkan bahwa onani bisa dilakukan tetapi dengan tiga syarat utama yang tak bisa ditawar.

"Dikatakan ulama, dikatakan boleh, (jawabannya) tidak. Hanya seseorang melakukan demikian dengan catatan. Yang pertama tidak boleh jadi kebiasaan, kedua karena darurat, ketiga tempatnya tidak boleh di tempat nyaman. Takut masuk ke dalam zina, itu darurat. Dan itu bukan di kasur yang nyaman dengan nonton (porno)," terangnya.

Di sisi lain, Buya Yahya menyarankan agar pasangan suami istri  bisa mengutamakan pernikahan dibanding mengambil pekerjaan yang jauh dari pasangan. Menurutnya, rezeki bisa didapatkan di mana saja dengan tetap berdekatan bersama pasangan.

Selagi masih berjauhan dengan pasangan, Buya Yahya pun menganjurkan agar memahami cara meredakan syahwat. Cara paling mujarab, kata Buya Yahya, adalah dengan berwudhu.

"Syahwat sesungguhnya sangat mudah mengusirnya. Cukup ambil air wudhu, tinggalkan tempat itu, salat, baca Alquran, hilang (nafsunya). Yang bahaya, dia sengaja nonton (porno), itu syahwat yang diundang, sulit mengusirnya," jelas Buya Yahya.