BPOM Jawab Isu Vaksin COVID-19 AstraZeneca Sebabkan Penggumpalan Darah

Ilustrasi vaksin.
Sumber :
  • Freepik/jcomp

VIVA – Vaksin COVID-19 AstraZeneca telah ditunda di beberapa negara di Eropa lantaran isu penggumpalan darah sebagai dampaknya. Untuk itu, Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) RI pun turut menundanya dalam aplikasi di masyarakat luas.

"Untuk kehati-hatian, kami masih dalam proses berkomunikasi dengan WHO, SAGE, yaitu Strategic Group of Expert on Immunization, dan masih dalam proses," ujar Kepala BPOM, Penny K. Lukito, dalam rapat kerja dengan Komisi IX DPR, Senin, 15 Maret 2021.

Dalam hal ini, Penny turut melibatkan pembahasannya dengan berbagai pihak, khususnya Kementerian Kesehatan RI. Menurutnya, butuh diskusi dengan tim lintas sektor untuk mengambil keputusan dalam pemakaian vaksin AstraZeneca itu untuk vaksinasi nasional.

"Tentunya juga dengan Kemenkes, untuk diputuskan soal penggunaan AStraZenca dalam vaksinasi nasional. Harapannya tidak terlalu lama," tambahnya.

Terkait efek samping dari penggumpalan darah yang beredar tersebut, Penny menegaskan bahwa peredaran nomor batch vaksinnya berbeda. Di mana, nomor batch vaksin yang ditangguhkan di Uni Eropa, tak sama dengan yang telah tiba di Indonesia.

"Kami bisa melihat bahwa, nomor batch yang saat ini ditangguhkan penggunaanya di beberapa negara Uni Eropa, tidak termasuk pada nomor batch yang masuk ke Indonesia," imbuh Penny.

Menurutnya, data itu juga yang menjadi pertimbangan pihak BPOM mengeluarkan emergency use authorization (EUA) pekan lalu. Diketahui, EUA dikeluarkan setelah adanya bukti efikasi vaksin mencapai 62,1 persen, di atas standar WHO yakni 50 persen.

“Kami kemudian melakukan evaluasi secara full sebagaimana juga vaksin-vaksin lainnya. Baru setelah itu kami memberikan UEA pada tanggal 22 Februari 2021," jelasnya.