IDI Sebut Vaksin COVID-19 saat Puasa Tingkatkan Antibodi

Ilustrasi vaksin.
Sumber :
  • Freepik/wirestock

VIVA – Presiden Joko Widodo mencanangkan bahwa semua warganegara yang memenuhi syarat bisa segera divaksin COVID-19 agar pencapaian herd immunity bisa dipercepat. Untuk itu, proses vaksinasi masih akan berjalan hingga beberapa bulan ke depan, termasuk saat bulan Ramadhan nanti.

Menurut Ketua Terpilih PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Moh Adib Khumaidi, proses percepatan vaksin COVID-19 memiliki sejumlah tantangan. Salah satunya saat bulan Ramadhan, di mana masyarakat di Indonesia yang mayoritas beragama Islam, menjalankan ibadah puasa.

Biasanya di bulan ini, kegiatan yang mengakibatkan keluarnya darah dari tubuh dianggap haram. Misalnya, donor darah dan vaksinasi, termasuk program pemberian vaksin COVID-19 ini.

Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) belakangan telah mengeluarkan fatwa bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa. Soal tersebut, Adib menjelaskan bahwa vaksinasi tetap bisa dijalankan saat beribadah puasa.

”Karena ada teori juga yang menyatakan saat berpuasa sistem imun tubuh kita juga meningkat, sehingga diharapkan dengan vaksinasi juga akan meningkatkan antibodi dalam tubuh,” ujarnya, dikutip dari keterangan pers Kementerian Kesehatan, Sabtu, 27 Maret 2021.

Senada, Ketua Komisi Nasional KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), Prof Hindra Irawan Satari, mengimbau agar masyarakat mau tetap melakukan vaksinasi. Pria yang akrab disapa Hinki itu menambahkan, vaksinasi tidak akan membuat sakit orang yang berpuasa.

"Ini tidak akan membuat orang jadi lemas atau sakit, sebab jumlah dosisnya juga cuma 0,5 mililiter,” imbuhnya.

Perlu diketahui, soal kelambatan vaksinasi dan masih sedikitnya jumlah orang yang divaksinasi, Hinki menyatakan, bukan semata-mata kesalahan pemerintah. Hinki menyebut, masih banyak orang yang tidak mau divaksin, termasuk tenaga kesehatan.

"Kalau dipaksa, malah banyak yang menolak. Situasinya memang begini. Berbeda dengan di Vietnam, Malaysia dan Singapura," ungkap Hinki.