8 Permintaan Asosiasi Kesehatan Terkait Penanganan COVID-19

Vaksin COVID-19
Sumber :
  • Times of India

VIVA – Hingga saat ini, Indonesia masih belum terbebas dari pandemi COVID-19. Bahkan, ahli mengungkapkan, saat ini kita tengah menghadapi gelombang kedua virus corona. 

Pertambahan kasus terkonfirmasi positif yang masih tinggi, capaian vaksinasi yang dinilai masih rendah hingga pelaksanaan 3T (Tracing, Testing dan Treatment) yang belum maksimal, menimbulkan keprihatinan dari berbagai pihak, terutama Koalisi Masyarakat dan Asosiasi Kesehatan (KoMPAK). 

Melalui konferensi pers yang digelar virtual, mereka menyampaikan beberapa seruan pada Pemerintah terkait penanganan COVID-19 di Indonesia yang dinilai belum maksimal. 

Berikut seruan yang disampaikan oleh KoMPAK, yang dipaparkan oleh Ketua Umum Pengurus Pusat Ikatan Bidan Indonesia (PP IBI), Dr. Emi Nurjasmi, MKes, Rabu 18 Agustus 2021. 

1. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk membuat sebuah platform penanganan pandemi COVID-19 yang terpusat yang dikendalikan langsung oleh Presiden dengan pendanaan APBN yang memprioritaskan kepada masalah kesehatan dan dampak langsung yang timbul akibat COVID-19 dengan mengacu pada Undang-undang yang berlaku. Penanganan pandemi harus dikembalikan kepada tatanan sistem kesehatan.

2. Meminta Presiden Republik Indonesia agar segera menyusun dan menetapkan roadmap penanganan Pandemi COVID-19. Pandemi merupakan masalah global, sehingga standar penanganan juga harus mengikuti standar global. 

Badan Kesehatan Dunia (WHO) telah menetapkan 6 indikator penanganan COVID-19, yaitu transmisi komunitas, angka kasus baru, angka kasus yang dirawat di RS, angka kematian, kapasitas respons, dan treatment. Indikator tersebut harus menjadi perhatian bersama dan tidak boleh ada yang dihilangkan sebagai alat ukur penanganan pandemi. 

3. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk mempercepat pencapaian target vaksinasi nasional yang efektif. Pemerintah harus bekerja keras untuk memastikan ketersediaan vaksin, distribusi vaksin, dan pelaksanaan vaksinasi agar berjalan dengan baik dengan mengoptimalkan sumber daya kesehatan yang ada. 

4. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat pelaksanaan testing, tracing, dan treatment (3T), mengacu kepada standar global yang telah ditetapkan oleh WHO. 

Inkonsistensi pelaksanaan 3T sesuai standar menjadi penyebab masih meningkatnya kasus COVID-19 di Indonesia. Pelaksanaan 3T ini merupakan kunci pengendalian pandemi sehingga harus dilakukan dengan baik, benar, komprehensif, dan jujur.

5. Meminta Presiden Republik Indonesia agar lebih memerhatikan perlindungan bagi dokter dan tenaga kesehatan, baik masalah perlindungan dalam pekerjaan (APD, jam kerja, beban kerja, insentif) maupun perlindungan hukum, serta keamanan selama menjalankan tugas profesi kesehatan. 

Terkait dengan insentif tenaga kesehatan agar dibagikan kepada semua tenaga kesehatan di fasilitas kesehatan secara proporsional dan tepat waktu, dengan mekanisme dan prosedur administrasi yang lebih sederhana, baik di pusat maupun daerah.

6. Meminta Presiden Republik Indonesia agar meningkatkan alokasi anggaran untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan, termasuk untuk memperkuat program 3T (testing, tracing dan treatment) guna percepatan penanganan pandemi COVID-19. Alokasi anggaran harus proporsional baik untuk Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) maupun Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM).

7. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperkuat ketahanan sistem kesehatan. Pelayanan kesehatan primer, skunder, tersier, harus diperkuat sehingga Indonesia lebih tangguh dalam menghadapi goncangan bencana kesehatan. Pembangunan kesehatan harus diprioritaskan pada pembangunan sektor hulu yang menitikberatkan pada upaya promotif dan preventif dengan memberdayakan peran serta masyarakat. 

8. Meminta Presiden Republik Indonesia untuk memperbaiki sektor hilir penanganan COVID-19 dengan menjamin tersedianya tempat perawatan, obat, oksigen, alkes, kelengkapan diagnostik, vaksin dan rantai dinginnya, serta sarana pendukung lainnya. 

Jejaring pelayanan terintegrasi juga harus diperkuat sejak pemantauan isoman atau isoter, RS lapangan atau darurat, RS rujukan COVID-19 dengan sistem komunikasi dan informasi yang terpadu, serta sistem pelaporan data yang akurat dan real-time, sehingga dapat dijadikan dasar penentuan kebijakan. 

Edukasi kepada masyarakat tentang pelaksanaan isoman juga harus diperkuat untuk mencegah perburukan penyakit dan mengetahui tanda-tanda kapan harus segera ke Rumah Sakit.