INFOGRAFIK: Kurban yang Sah di Tengah PMK

Ilustrasi sapi kurban
Sumber :
  • VIVA.co.id

VIVA Lifestyle –  Menjelang Idul Adha, kabar adanya hewan yang diserang penyakit mulut dan kuku atau PMK santer terdengar. Gara-gara hal ini, menjelang kurban, banyak yang khawatir hewan kurban juga ikut terserang PMK.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menetapkan bahwa hewan yang terkena Foot and Mouth Disease atau Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) gejala klinis kategori berat tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. Hal tersebut berdasarkan Fatwa Nomor 32 Tahun 2022 tentang Hukum dan Panduan Pelaksanaan Ibadah Kurban saat Kondisi Wabah PMK.

Lalu seperti apa syarat hewan kurban yang sah? Yuk simak INFOGRAFIK-nya berikut ini: