Heboh Kasus Pemalsuan Obat Herbal Diabetes, Begini Kronologinya
- Ist
VIVA Lifestyle – Kasus pemalsuan obat herbal diabetes Bio Insuleaf memasuki babak lanjutan. Pengadilan Negeri Rembang telah menyidangkan perkara tersebut.
Sidang lanjutan digelar pada Kamis 15 Desember 2022, dengan menghadirkan saksi-saksi dari pihak produsen dan pemegang merek Bio Insuleaf. Yuk lanjut scroll artikel selengkapnya berikut ini.
"Yang paling dirugikan adalah masyarakat. Mereka berekspektasi mendapatkan produk asli berkhasiat, tapi ternyata beli produk palsu karena terkecoh harga lebih murah," kata Muhammad Reza, saksi pelapor dalam keterangan persnya usai sidang.
Reza mendapatkan kuasa dari CV Bumi Wijaya untuk melaporkan adanya dugaan pemalsuan produk atau penggunaan merek Bio Insuleaf tanpa hak tersebut.
Kemunculan produk palsu dan dilabel dengan merek Bio Insuleaf dengan kemasan sekilas mirip tersebut telah mengecoh masyarakat. Mereka cenderung memilih produk palsu yang berharga jauh di bawah harga resmi.
Sebagai informasi, harga resmi Bio Insuleaf adalah Rp245 ribu dengan harga promo Rp195 ribu untuk pembelian satu botol dan maksimal Rp175 ribu untuk pembelian 3 botol atau lebih.
Merek Bio Insuleaf telah terdaftar secara resmi pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Nomor Pendaftaran IDM000903889.
Produk BIO INSULEAF juga telah didaftarkan oleh CV Bumi Wijaya ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI dan telah mendapatkan Nomor Izin Edar berdasarkan Keputusan Kepala BPOM RI Nomor: 0035/Reg/B/2020 tanggal 16 Januari 2020 dengan Nomor POM TR203638011.
Dari aktivitas ilegal itu sindikat pemalsu Bio Insuleaf dan sejumlah produk obat lainnya itu bisa meraup omzet ratusan juta per bulan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 197 Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 10-15 tahun dan denda paling banyak Rp1-1,5 miliar.
Kemudian Pasal 100 Ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis dengan ancaman hukuman kurungan penjara paling lama 5 tahun dan atau denda paling banyak Rp2 miliar.
Adapun krononologinya sebagai berikut. Awal bulan Agustus 2022 terdakwa Ma'ruf membeli produk obat tradisional atau herbal merek Bio Insuleaf asli secara online.
Rupanya dia memiliki niat untuk membuat produk sendiri dengan meniru produk Bio Insuleaf hingga menyerupai aslinya.
Kemudian terdakwa membeli secara online sebanyak 33 (tiga puluh tiga) botol berisi cairan warna hitam berupa sari buah mengkudu. Produk tersebut berukuran 1,5 liter.
Ma'ruf juga membeli stiker, segel, kardus, dan botol yang menyerupai stiker, segel, kardus, dan botol dari produk merek asli.
Lalu menuangkan sebagian dari cairan warna hitam sari buah mengkudu ke dalam botol berkapasitas 250 ml hingga penuh.
Kemudian memasang tutup dan menempelkan stiker pada botol tersebut lalu memasukkannya ke dalam kardus kemasan yang telah ada tulisan, gambar, dan ukuran yang mirip dengan kemasan asli.
Selanjutnya, memasangkan segel hologram bertuliskan BUMI WIJAYA dengan cara menempelkan di pojok atas kemasan kardus.
Setelah itu membungkus kembali kardus kemasan tersebut dengan plastik bening yang dipanaskan menggunakan alat pemanas elektronik.
Hasil produk tiruan merek BIO INSULEAF tersebut dijual melalui marketplace Shopee, Lazada, dan Tokopedia dengan harga Rp145.000,- (seratus empat puluh lima ribu rupiah) per kemasan.
Selain menjual sendiri melalui marketplace, Ma'ruf menjual kepada reseller, yaitu Andika Pratama Akbar Prasetya, Miftahul Anam, Saksi Adi Wibowo, Saksi Muhammad Najmuddin, dan Bambang Muryanto yang kini juga berstatus terdakwa.
Kepada resellernya, Ma'ruf menjual dengan harga setiap kemasan sebesar Rp65 ribu. Para reseller juga menjual kembali produk tiruan secara online dengan harga antara Rp145-150 ribu.