Menkes: Pasien Berhak Dapat Pilihan Obat Alternatif

Obat generik
Sumber :

VIVA.co.id – Menteri Kesehatan Nila F. Moeloek dan Ketua Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU), Muhammad Syarkawi Rauf, menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai bentuk komitmen dalam pencegahan dan penanganan praktik monopoli tidak sehat. Komitmen ini sebagai penegasan dalam persaingan usaha sehat di industri farmasi dan fasilitas kesehatan.

Industri kesehatan seperti farmasi, pelayanan kesehatan, pemenuhan fasyankes (fasilitas pelayanan kesehatan) serta pembiayaan kesehatan, dalam pelaksanaannya memungkinkan adanya praktik monopoli semu. Terlebih, banyak monopoli yang dikaitkan dengan harga obat yang melambung tinggi.

"Obat ini butuh penelitian yang tidak mudah karena menyangkut keamanan manusia. Perlu riset hingga aman. Tentu dunia industri menjadikan ini suatu persaingan dalam harga," ujar Nila di Gedung Kemenkes RI, Jakarta, Jumat 10 Februari 2017.

Nila mendorong adanya kesepahaman ini agar terwujud koordinasi kebijakan persaingan serta sosialisasi prinsip-prinsip yang sehat. Sebab, pembiayaan obat menjadi salah satu yang utama dalam kebutuhan di bidang kesehatan.

"Pengawasan pada pemberian obat generik dan branded generic akan lebih ditingkatkan. Sekiranya dengan tercapainya kesepahaman ini, tentu manfaat penyuluhan terkait obat dalam konten yang sama dan dengan perbedaan harganya, memberi keleluasaan pada pasien untuk memilih," tegas Nila.

Ketua KPPU, Syarkawi Rauf juga menekankan agar pemberian harga obat bisa diturunkan melalui pilihan jenis obat dalam konten yang sama untuk pasien. Ia berharap, apoteker bisa memberikan penyuluhan yang tepat pada pasien, agar tidak lagi menjadi kendala dalam pengobatan.

"Apoteker sekiranya bisa memberikan alternatif terhadap jenis obat dengan konten sama dan harga berbeda, tanpa terpaku resep dokter. Harapannya, harga masing-masing obat di tiap klasifikasinya, bisa seimbang dan lebih murah untuk pasien," ujar Syarkawi. (ren)