Pasang Kawat Gigi Permanen, Ini Syaratnya

Ilustrasi kawat gigi atau behel.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Hingga saat ini behel atau kawat gigi masih digandrungi banyak kalangan untuk membuat gigi lebih cantik. Tidak hanya mempercantik, pada dasarnya kawat gigi digunakan untuk merapikan gigi yang berantakan.

Biasanya gelar drg atau dokter gigi membuat banyak calon pasien yakin bahwa dokter tersebut mampu membantu mereka mendapatkan penampilan gigi idaman. Namun, perlu diketahui bahwa tidak semua dokter gigi memiliki wewenang untuk memasangkan behel khusus untuk merapikan gigi (orthodontic treatment).

Hal ini diutarakan oleh drg. Ahmad Syaukani, Sp. Ort, Ketua PDGI Cabang Jakarta Pusat. Kepada VIVA.co.id ia mengatakan bahwa hanya dokter spesialis orthodonti (orthodontist) yang boleh memberikan orthodontic treatment.

"Kalau di Indonesia perawatan orthodonti harus dilakukan spesialis orthodonti, selain itu enggak boleh," ujar dr. Kani setelah temu media '3M Dental Expo' di kawasan Senayan, Jakarta, Selasa, 16 Mei 2017.

Tetapi jika hanya ingin memasang behel non permanen atau lepas-pasang, Anda bisa menemui dokter gigi umum.

Saat ini hanya ada sekitar 700 spesialis orthodonti yang tersebar di kota besar Indonesia. Tetapi tak usah berkecil hati, kata dr. Kani, selagi suatu daerah memiliki fakultas kedokteran gigi, Anda masih dapat menemui dokter spesialis orthodonti.

"Biasanya di kota kalau ada fakultas kedokteran gigi ada spesial orthodontinya. Kalau pasang behel lepas. Boleh ke dokter gigi umum," kata dia.