Siswi SMP Hamil dengan Bocah SD, KPAI: Harus Tetap Sekolah

Siswi SMP dihamili bocah SD tak bisa nikah tanpa ketetapan PA.
Sumber :
  • Polda Jawa Timur

VIVA – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) angkat bicara terkait siswa SD (DEN) hamili siswi SMP (HEM) di Tulungagung, Jawa Timur. Dikatakan Komisioner Retno Listyarti, KPAI menyayangkan peristiwa tersebut mengingat keduanya masih anak-anak.

"KPAI menyayangkan peristiwa hamilnya seorang anak yang masih berusia 13 tahun oleh seorang anak yang juga masih berusia belia," kata Retno dalam pesan tertulis pada VIVA, Kamis, 24 Mei 2018.

"Baik anak korban maupun anak pelaku, keduanya adalah korban salah asuh kedua orangtuanya. Hal tersebut terjadi karena lemahnya pengawasan orangtua masing-masing terhadap kedua anak tersebut," ujarnya menambahkan.

Retno menegaskan bahwa dalam kasus itu, anak tidak mendapatkan pendidikan kesehatan reproduksi dari lingkungannya, yaitu melakukan hubungan seks di usia belia dan hamil di usia yg sedemikian dini akan berdampak buruk bagi kesehatan ibu dan anak. Tingginya kematian ibu dan anak di Indonesia sebagian besar disebabkan oleh ibu melahirkan yang berusia remaja.  

"Ibu melahirkan yang masih remaja belum memiliki kematangan fisik maupun psikologis sehingga kehamilannya membahayakan diri dan nyawanya," ujarnya.

Kedua orangtua DEN dan HEM sempat berunding untuk menikahkan kedua anak mereka. Mereka mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) setempat, namun ditolak dengan alasan belum cukup umur. Menanggapi itu, Retno membenarkan bahwa solusi bagi keduanya memang tidak dinikahkan. "Keduanya dipastikan belum matang dalam berumah tangga," kata Retno.

Sebaliknya Retno menyarankan bahwa orangtua harus memastikan kedua anak tersebut memperoleh penjagaan yang baik dan tetap diberi kesempatan untuk melanjutkan pendidikan.

"Kedua anak tersebut harus direhabilitasi psikologis dan mentalnya, agar keduanya menyadari kesalahannya dan mau memperbaiki diri. Mereka harus melanjutkan sekolah. Anak perempuan didampingi dan dijaga hingga melahirkan, dipastikan gizi dan kesehatannya diperhatikan secara khusus. Sebaiknya tidak dinikahkan," kata Retno.