Gempa Lombok, KPAI Minta Pemerintah Adakan Trauma Healing

Warga berkumpul akibat gempa bumi di Lombok
Sumber :
  • Courtesy of Lalu Onank/Social Media via REUTERS

VIVA – Gempa berkekuatan 6,4 SR terjadi di Nusa Tenggara Barat pada 29 Juli 2018 dini hari. Sejumlah wilayah terdampak dan mengalami gempa susulan sebanyak 203 kali, di antaranya Lombok Timur, Lombok Utara, Mataram, Lombok Tengah, Sumbawa Barat, Sumbawa Besar, Denpasar, Kuta, Nusa Dua, Karangasem, Singaraja, Gianyar dan beberapa wilayah di Bali.

BMKG memperkirakan kejadian gempa susulan akan berlangsung hingga beberapa hari bahkan beberapa minggu. Korban jiwa akibat gempa tersebut kini telah mencapai 17 orang.

Sehubungan dengan peristiwa tersebut, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Sosial terkait penanganan anak korban Gempa NTB. Saat ini, Kemensos RI telah menurunkan Tim Layanan Dukungan Psikososial, dan KPAI memastikan tim tersebut tersebar di desa-desa terdampak, tidak hanya terpusat di satu lokasi.

Mengingat perlindungan dan pemenuhan hak anak dalam situasi darurat bencana gempa NTB sangat mendesak, KPAI menyampaikan beberapa hal berikut, seperti disampaikan dalam pesan tertulis yang diterima VIVA, Senin, 30 Juli 2018:

1.    Selama kondisi darurat, KPAI meminta Pemerintah memenuhi kebutuhan makanan, selimut, obat-obatan dan kebutuhan anak-anak khususnya bayi.

2.    KPAI meminta Pemerintah adakan kegiatan trauma healing dan psikososial bagi korban khususnya anak-anak. Kegiatan trauma healing dan psikososial tersebut harus dilaksakan secara merata di semua pos pengungsian, tidak terpusat hanya di satu tempat.

3.    Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta elemen masyarakat diharapkan bahu membahu terlibat aktif dalam penanganan anak korban bencana gempa, serta menciptakan situasi kondusif. Anak-anak yang banyak menggunakan media sosial harus mendapat informasi yang benar terkait bencana alam. KPAI menyesalkan pernyataan banyak pihak yang mengaitkan bencana gempa NTB dengan situasi politik menjelang pendaftaran Calon Presiden dan Wakil Presiden.

4.    KPAI meminta Pemerintah untuk menyelenggarakan pendidikan layanan khusus sebagaimana tertuang dalam pasal 32 UU 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Permendikbud Nomor 72 tahun 2013 tentang Pendidikan Layanan Khusus yang di dalamnya mengatur penyelenggaraan Sekolah Darurat.

5. KPAI berharap pemenuhan hak anak di bidang pendidikan di situasi gempa NTB yang diperkirakan akan berlangsung berminggu-minggu ini dapat direalisasikan sesuai ketentuan. Selama ini penerapan Sekolah Darurat dan Sekolah Aman Bencana masih dalam tataran “sosialisasi” dan sharing informasi, belum para penerapan teknis di lapangan.

6. KPAI akan terus melakukan pengawasan terhadap pemenuhan hak anak anak atas pendidikan bagi anak korban gempa NTB.