Ruben Onsu Gandeng Kantor Hukum Jhon LBF untuk Hadapi Kasus Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Ruben Onsu.
Sumber :
  • Instagram @ruben_onsu.

VIVA – Ruben Onsu mengambil langkah hukum baru setelah kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menjeratnya memasuki proses lebih lanjut. Presenter sekaligus pengusaha tersebut kini menunjuk kantor hukum Jhon LBF untuk membantu menangani perkara yang sedang berjalan di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kabar mengenai penunjukan tersebut disampaikan langsung oleh Jhon LBF melalui media sosial. Dalam unggahannya, ia menyebut pihaknya akan mengawal perkara Ruben secara menyeluruh dan meminta doa agar proses hukum tersebut dapat menemukan penyelesaian terbaik.

Melalui unggahan Instagram pada Minggu, 23 Agustus 2026, Jhon LBF mengungkap bahwa Ruben secara resmi telah memberikan kepercayaan kepada tim hukumnya untuk menangani perkara yang sedang dihadapi.

“Hari ini Minggu 23 Agustus 2026 @ruben_onsu Resmi mempercayakan dan menunjuk @jhonlbflawfirm dalam menangani Perkara Hukum yang sedang berproses di Polres Metro Jakarta Selatan @polisijaksel,” tulis Jhon LBF yang dikutip dari Instagram @jhonlbf_ pada Senin, 24 Agustus 2026. 

“Mohon doanya semoga diberi jalan terbaik dan kami akan total mengawal kasus ini dengan amanah, dan Insya Allah kasus ini bisa terselesaikan dengan baik. Amin YRA,” tambahnya. 

Perkara yang kini dihadapi Ruben sebenarnya telah bergulir sejak tahun lalu. Laporan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dibuat pada 22 Agustus 2025 di Polres Metro Jakarta Selatan.

Kasus itu disebut berkaitan dengan investasi pada salah satu usaha yang dijalankan Ruben. Berdasarkan penjelasan kepolisian sebelumnya, korban berinisial DM disebut telah menyerahkan sejumlah dana setelah menerima tawaran investasi dengan iming-iming keuntungan.

Namun, setelah waktu yang disepakati berlalu, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima. Dana yang telah diberikan sebagai modal juga belum dikembalikan sehingga persoalan tersebut kemudian dilaporkan kepada polisi.

Proses hukum perkara tersebut kemudian berlanjut. Polisi meningkatkan kasus ke tahap penyidikan pada 25 April 2026 setelah sebelumnya melakukan penyelidikan.

Penyidik juga telah meminta keterangan dari sejumlah saksi dan ahli. Setelah melakukan gelar perkara, polisi memutuskan menaikkan status Ruben dari terlapor menjadi tersangka.

“Bahwa si terlapor ini mempunyai usaha, kemudian menawarkan kepada si korban untuk menginvestasikan dananya. Kemudian si korban tertarik untuk melaksanakan kesepakatan antara korban dan si terlapor,” kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Joko Adiwibowo.