10 Negara yang Terapkan Larangan Perjalanan Akibat Corona

Bandara internasional Soekarno-Hatta.
Sumber :
  • Sherly/VIVA.co.id

VIVA – Pandemi corona telah menjadi momok yang mengerikan bagi dunia. Kebijakan ekstrem seperti lockdown dan larangan untuk bepergian juga telah diimplementasikan guna mengurangi penyebaran wabah yang semakin masif. Di Indonesia sendiri, 117 orang telah dinyatakan positif COVID-19 (per 16 Maret 2020). Lima pasien dinyatakan meninggal, sementara delapan lainnya dinyatakan sembuh atau negatif. 

Berikut ini adalah 10 negara yang telah menetapkan kebijakan larangan travel. 

Amerika Serikat 

Pada Sabtu (14/032020) Wakil Presiden Amerika Serikat, Mike Pence secara resmi mengumumkan larangan masuknya turis dan traveller dari UK dan Irlandia yang mulai diberlakukan pada Senin. 

Ini merupakan pengembangan dari aturan sebelumnya yang telah berlaku pada negara-negara Kawasan Schengen, di antaranya Austria, Republik Ceko, Denmark, Estonia, Finlandia, Jerman, Yunani, Hungaria, Islandia, Italia, Latvia, Lithuania, Polandia, Portugal, hingga Spanyol. 

Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengklarifikasi bahwa larangan itu tidak berlaku bagi warga negara AS beserta keluarga. 

Pemerintah AS telah menerapkan beberapa kebijakan sebagai berikut: 

Orang yang bepergian ke China dan Iran dalam 14 hari terakhir tidak boleh memasuki Amerika. 

Warga negara AS yang mengunjungi China dan Iran dalam dua minggu terakhir dapat kembali ke Amerika, tetapi harus melakukan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. 

Pengecekan kesehatan dapat dilakukan di 11 bandara yang terdapat di kota-kota berikut: Atlanta, Chicago, Dallas, Detroit, Honolulu, Los Angeles, New York, San Fransisco, Seattle, dan Washington. 

Australia 

Menurut Perdana Menteri Scott Morrison, Australia akan mengkarantina semua pendatang selama 14 hari. Selain itu, semua kapal juga dilarang untuk berlabuh di Australia.

Penumpang yang memiliki riwayat perjalanan ke China, Iran, Korea Selatan, ataupun Italia dalam 14 hari sebelumnya, dilarang memasuki ataupun transit di Australia. Kebijakan ini tidak berlaku bagi awak pesawat, Warga Negara Australia, dan WN Selandia Baru yang menetap di Australia. Namun, mereka harus tetap mengisolasi diri selama 14 hari. 

Austria

Austria telah menetapkan kebijakan larangan kedatangan turis dari Italia, China (khususnya Provinsi Hubei), Iran, dan Korea Selatan. Pengecualian berlaku bagi orang yang memegang sertifikat kesehatan untuk mengonfirmasi bahwa mereka tidak terjangkit virus korona. 

Kendati demikian, bepergian melewati Austria masih memungkinkan, selama tidak transit di negara tersebut. 

Kamboja

Kamboja melarang masuknya pendatang dari Italia, Jerman, Spanyol, Prancis, dan Amerika selama 30 hari ke depan. Dilansir dari akun Twitter resmi Perdana Menteri Kamboja, kebijakan ini mulai diberlakukan pada 17 Maret. 

China

Beijing mengumumkan pemberlakuan kebijakan 14 hari karantina untuk seluruh traveler dari seluruh penjuru dunia yang datang ke China. 

Sementara itu, pendatang yang memiliki kepentingan bisnis diwajibkan untuk diisolasi di hotel dan menjalani pemeriksaan kesehatan. Mereka tidak diperkenankan untuk meninggalkan hotel sampai hasil tes keluar.

Pemerintah pusat China sendiri telah mewajibkan karantina untuk pendatang dari Iran, Italia, Jepang, Korea yang akan berkunjung ke Beijing, Guangzhou, dan Shanghai selama 14 hari. 

Kolumbia

Pendatang dari China, Prancis, Italia, dan Spanyol diwajibkan untuk mengisi formulir registrasi kesehatan dan mengisolasi diri selama 14 hari.

Presiden Ivan Duque juga menyampaikan melalui Twitter bahwa Kolumbia akan menutup area perbatasan dengan Venezuela mulai 14 Maret. 

Hungaria

Warga Negara Iran, selain awak dan kru pesawat, dilarang memasuki wilayah Hungaria.

India

India saat ini tengah melakukan suspend visa turis dan memberlakukan kebijakan karantina 14 hari pada seluruh pendatang dan turis. Kebijakan ini juga berlaku pada Warga Negara India yang datang dari China, Prancis, Jerman, Italia, Iran, Korea Selatan, dan Spanyol. 

Jepang

Jepang telah melarang masuknya pendatang yang berkunjung ke wilayah terjangkit korona di China, Korea Selatan, dan Italia selama 14 hari. Hal ini tidak berlaku bagi Warga Negara Jepang. 

Indonesia

Indonesia juga melarang kedatangan pengunjung dari negara-negara terdampak corona, seperti China, sebagian wilayah yang terinfeksi di Italia dan Korea Selatan, serta Iran sejak Maret lalu.

Selain sepuluh negara tersebut, ada banyak lagi negara yang menerapkan kebijakan serupa. Berikut ini di antaranya: Kroasia, Republik Ceko, Denmark, Yunani, Hong Kong, Hungaria, Italia, Yordania, Makau, Malaysia, Moroko, Selandia Baru, Norwegia, Peru, Rusia, Saudi Arabia, Spanyol, Singapura, Sri Lanka, Korea Selatan, Thailand, Turki, dan Vietnam. 

Penulis: Nariyati