Cara Membuat Paspor Online dan Biaya yang Dibutuhkan

Ilustrasi paspor
Sumber :
  • U-Report

VIVA Travel – Jika ingin melakukan perjalanan ke luar negeri, kamu membutuhkan paspor. Dokumen resmi ini merupakan penanda identitas saat berada di luar negeri.

Masyarakat yang hendak ke luar negeri dengan tujuan apapun (belajar, liburan, bekerja, dll) wajib memiliki paspor. 

Paspor berisi biodata pemegang yang terdiri dari foto, kode negara, nomor paspor, nama lengkap, jenis kelamin, kewarganegaraan, tempat dan tanggal lahir, tanggal pengeluaran, tanggal habis berlaku, nomor registrasi, kantor yang mengeluarkan, dan tanda tangan pemegang. 

Ilustrasi Paspor di Dunia

Photo :
  • Henley Passport Index

Ketika sampai di imigrasi sebuah negara, paspor harus ditunjukkan kepada petugas. Mereka nantinya akan memberi cap di halaman buku paspor atau lampiran di lembar visa yang direkatkan di dalam halaman paspor sebagai bukti tanda izin memasuki suatu negara.

Saat ini beberapa negara telah mengeluarkan paspor elektronik atau yang dikenal dengan istilah e-paspor. Paspor ini adalah pengembangan dari paspor konvensional. Dalam e-paspor telah ditanamkan sebuah chip yang berisi biodata pemegang beserta data biometrik. 

Ganti Paspor Lama Menjadi e-Paspor

Photo :
  • U-Report

Data biometrik ini berguna untuk lebih meyakinkan bahwa orang yang memegang paspor adalah benar-benar orang yang bersangkutan dan berhak atas paspor tersebut.

Paspor di Indonesia berisi 24 atau 48 halaman dan berlaku selama 5 tahun. Namun paspor yang diterbitkan oleh perwakilan RI di luar negeri biasanya mengeluarkan paspor dengan jangka waktu 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun setelahnya.

Jenis-jenis paspor

Paspor.

Photo :
  • U-Report

1. Paspor biasa

Paspor ini dikeluarkan untuk warga negara yang melakukan perjalanan reguler. Di Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kemenkumham Republik Indonesia.

2. Paspor diplomatik 

Seorang diplomat yang menjalankan tugas negara secara internasional akan diberikan paspor diplomatik. Untuk Indonesia, paspor ini disampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia. 

Paspor diplomatik dibagi menjadi tiga jenis yaitu:

  • Paspor diplomatik: biasanya dikeluarkan untuk diplomat terakreditasi, staf konsuler senior, kepala negara atau pemerintahan, dan pegawai kementerian luar negeri senior. 
  • Paspor resmi (atau dinas): dikeluarkan untuk pejabat senior pemerintah yang melakukan perjalanan bisnis negara. Di Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan diterbitkan oleh Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
  • Paspor urusan publik: paspor yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara. 

3. Paspor darurat atau paspor sementara

Paspor ini dikeluarkan untuk orang yang paspornya hilang, dicuri, atau tidak mempunyai sama sekali dan mereka tidak punya waktu untuk mendapatkan waktu penggantinya. Paspor ini hanya untuk jangka waktu yang sangat singkat. Misal: perjalanan sekali jalan kembali ke negara asal dengan masa berlaku jauh lebih pendek daripada paspor biasa.

Syarat pembuatan paspor

Paspor.

Photo :
  • U-Report

Untuk membuat paspor, saat ini kamu harus mendaftarkan diri terlebih dahulu via online sebelum datang ke kantor imigrasi untuk menyerahkan berkas, foto, dan wawancara singkat. Berikut beberapa berkas yang dibutuhkan untuk membuat paspor.

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan fotokopi
  • Kartu Keluarga (KK) dan fotokopi
  • Akte kelahiran/buku nikah/ijazah/surat baptis (pilih salah satu saja) dan fotokopi
  • Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor sebelumnya

Syarat pembuatan paspor untuk anak-anak

  • KTP ayah atau ibu yang masih berlaku dan fotokopi
  • KK beserta fotokopi
  • Akte kelahiran atau surat baptis dan fotokopi
  • Buku nikah orang tua atau akte perkawinan dan fotokopi
  • Paspor biasa jika telah memiliki paspor sebelumnya

Cara pembuatan paspor online via aplikasi M-Paspor

Paspor.

Photo :
  • U-Report

Jika berkas-berkas sudah siap, kamu mendaftarkan diri atau mengambil jadwal antrean secara online via aplikasi M-Paspor yang bisa diunduh untuk ponsel Android atau iOS. 

  1. Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi.
  2. Klik  ‘Daftar Akun’, isi data pribadi, dan klik ‘Daftar’. Kemudian pemohon akan menerima e-mail berupa kode OTP. Masukkan kode OTP dan lakukan verifikasi akun.
  3. Setelah membuat/mendaftarkan akun, pada beranda klik ‘Pengajuan Permohonan’. Isi form dengan benar dan jangan lupa unggah berkas persyaratan yang diminta. Untuk menambahkan pemohon lain, klik ‘Tambah Pemohon’ di sisi kanan atas aplikasi. Bila sudah selesai klik ‘Lanjutkan’.
  4. Pilih lokasi kantor imigrasi dan jadwal yang terdekat dengan domisili. Lalu cek tanggal dan jam yang tersedia. Setelah memilih lokasi dan tanggal kedatangan, beranda aplikasi akan menunjukkan informasi paspor dan pemohon. Klik informasi tersebut untuk mendapatkan bentuknya dalam format PDF.
  5. Setelah mengirim data, pemohon mendapatkan bukti pendaftaran online dalam bentuk kode QR. Simpan buktinya untuk ditunjukkan saat datang ke kantor imigrasi.
  6. Pemohon mengunjungi kantor imigrasi sesuai dengan pilihan dan jadwal yang telah ditentukan dengan membawa sejumlah berkas syarat pembuatan paspor dan menunjukkan kode QR. 
  7. Sampai di kantor imigrasi, pemohon diminta untuk mengisi form dan menyerahkan berkas kepada petugas. Jika sudah terverifikasi, pemohon akan difoto, melakukan wawancara singkat, dan pengambilan sidik jari. 
  8. Setelah selesai, lakukan pembayaran bisa melalui bank, ATM, dan Pos Indonesia. 
  9. Tunggu tiga sampai empat hari kerja pasca pembayaran sampai paspor diterbitkan. Paspor bisa diambil di kantor imigrasi atau dikirim ke rumah via kantor pos. 

Biaya yang dibutuhkan pembuatan paspor

Ilustrasi paspor.

Photo :

Tarif untuk membuat paspor adalah sebagai berikut:

  • Paspor biasa (48 halaman): Rp 355.000
  • Paspor elektronik (48 halaman): Rp 655.000
  • Perpanjang paspor karena hilang: denda Rp 1.000.000
  • Perpanjang paspor karena rusak: denda Rp 500.000
  • Paspor hilang/rusak karena kejadian tak terduga: gratis