Naik Kapal Pesiar, Bisa Lewat Lima Pelabuhan di Indonesia

Kapal Pesiar Albatros Singgahi Ambon
Sumber :
  • Antara/Izaac Mulyawan

VIVA.co.id – Pecinta dunia wisata bahari Indonesia kini bisa bernafas lega, karena Cruise atau kapal pesiar besar sudah mendapatkan izin untuk bersandar di lima pelabuhan besar di Indonesia.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 121 Tahun 2015 tentang pemberian kemudahan bagi wisatawan dengan menggunakan kapal pesiar (cruiseship) berbendera asing.

Menteri Pariwisata Arief Yahya menyambut gembira keputusan tersebut, dengan begitu kini wisatawan Indonesia tidak perlu lagi pergi ke negara tetangga untuk dapat berlibur dengan kapal pesiar.

"Dulu Cruise tidak boleh masuk ke Indonesia. Sekarang sudah kita perbolehkan. Ada lima pelabuhan besar kita punya," ujar Arief Yahya di Gedung Sapta pesona, Jakarta Pusat, Selasa, 30 Agustus 2016.

Lima pelabuhan yang dijadikan embarkasi kapal pesiar yaitu Pelabuhan Tanjung Priok, Pelabuhan Tanjung Perak, Pelabuhan Belawan, Pelabuhan Makassar dan Pelabuhan Benoa Bali.

Dengan adanya pembukaan pelabuhan tersebut, Arief menyatakan mulai saat ini masyarakat Indonesia bisa naik dan turun menikmati fasilitas pelayaran kapal pesiar dari dalam negeri.

"Sebelumnya kan kita harus ke Singapura dulu untuk naik Cruise, sekarang baik wisatawan asing dan lokal bisa naik dari lima pelabuhan itu," kata Arief Yahya.

Adapun tujuan dari di bukanya kemudahan untuk menggunakan kapal pesiar ini untuk meningkatkan jumlah wisatawan ke Indonesia. Selain itu diharapkan dapat memicu bisnis wisata kapal pesiar di Indonesia yang selama ini masih sangat terbatas.