8 Keringanan dalam Ibadah Haji dan Umrah

Umat Muslim melakukan Tawaf keliling Kakbah sebagai bagian dari pelaksanaan ibadah Umroh di Masjidil Haram, Makkah Al Mukarramah, Arab Saudi
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aji Styawan

VIVA – Meski ada ketentuan-ketentuan khusus soal pelaksanaan ibadah haji dan umrah, misal yang terkait soal waktu dan tahapan-tahapan, sebetulnya ada hal-hal lain yang juga meringankan kedua ibadah ini. Keringanan ini membuat jemaah haji dan umrah tidak terlalu terbebani jika terjadi sesuatu atau mengalami kendala fisik.

Sedikitnya ada delapan hal yang meringankan ibadah haji yang biasa dilakukan pada periode 9 Dzulhijah hingga 13 Dzulhijah setiap tahunnya. Nah apa saja keringanan-keringanan itu, berikut rinciannya seperti dikutip dari buku Atlas Ibadah Haji dan Umrah:

Pertama, ketika jemaah haji sakit dan tidak bisa mengerjakan tawaf sendiri, ia bisa mengerjakannya dengan cara ditandu atau digendong.

Kedua, saat sa'i. Jika ada jemaah haji yang tidak dapat berjalan atau ada masalah lainnya, maka ia boleh menggunakan kursi roda atau alat lainnya.

Ketiga, saat melempar jumrah. Ketika jemaah tidak bisa melakukannya sendiri dengan berbagai alasan tertentu, maka ia bisa meminta diwakili orang lain yang sudah melaksanakannya.

Keempat, masih soal melempar jumrah. Jika ada jemaah yang ingin cepat-cepat kembali ke Mekah saat berada di Mina, sebelum tanggal 13 Dzulhijah, maka ia boleh meninggalkan Mina lebih awal yakni pada 12 Dzulhijah atau disebut nafar awal.

Kelima, saat wukuf. Bagi jemaah yang berhalangan saat wukuf lantaran sakit dan sebagainya, maka ia tetap wajib melaksanakannya meski berada dalam kendaraan atau ambulans.

Keenam, jemaah haji yang melaksanakan haji tamattu atau haji qiran, kemudian tidak mampu membayar dam, maka ia boleh menggantikannya dengan puasa selama 10 hari. Tiga hari selama di tanah suci dan tujuh hari saat di tanah air.

Ketujuh, saat mabit di Muzdalifah. Jika jemaah haji tidak bisa melaksanakan mabit di Muzdalifah, maka ia boleh sebentar di sana, asalkan pada waktu malam hari atau hanya berada di mobil saja.

Kedelapan, salat boleh dijamak dan diqashar selama ibadah haji dan umrah.