Amirul Hajj Minta Jemaah Patuhi Waktu-waktu Melontar Jumrah

Amirul Hajj yang juga Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin di Arafah
Sumber :
  • Bahauddin/MCH2019

VIVA – Menteri Agama yang juga Amirul Hajj, Lukman Hakim Saifuddin mengimbau jemaah haji Indonesia agar mentaati waktu-waktu khusus melontar jumrah yang sudah ditentukan otoritas haji Arab Saudi. Hal ini penting untuk ditaati untuk kenyamanan dan keselamatan jemaah haji. 

"Ini yang saya minta agar setiap kloter, ketua rombongan, ketua regu, juga petugas-petugas kita di sektor, petugas di Arafah, di Mina, selalu menyampaikan kepada jemaah kita waktu-waktu yang disarankan untuk menuju Jamarat guna melontar jumrah," kata Lukman Hakim di Mina, Arab Saudi, Senin, 5 Agustus 2019.

Lukman juga mengingatkan para jemaah bahwa di setiap pintu keluar tenda-tenda di Mina, dilengkapi dengan lampu penanda kapan jemaah boleh keluar menuju Jamarat, dan kapan waktu sebaiknya jemaah tetap berada di tenda karena ada larangan ke Jamarat.

"Kalau menyala tandanya larangan, tidak boleh keluar, supaya kita tahu kondisi di Jamarat, karena sudah terlalu padat, kita mencegah jemaah kita keluar ke arah Jamarat, jadi ada waktu-waktu khusus keluar menuju Jamarat dengan melihat tanda lampu itu menyala atau enggak," imbau Menag.

Foto: Lampu penanda jemaah boleh menuju Jamarat dan tidak

Sebelumnya, Kementerian Haji Arab Saudi melalui pihak Muassasah telah mengirim surat pemberitahuan terkait jadwal lontar jumrah untuk negara-negara Asia Tenggara pada tanggal 10, 11, 12 dan 13 Zulhijah 1440 Hijriah. 

Kepala Daerah Kerja Mekah, Subhan Cholid mengatakan pada tanggal 10 Zulhijah, ketika jemaah sudah melaksanakan mabit di Muzdalifah dan lewat tengah malam menuju Mina, maka pada saat itu jemaah mulai akan melakukan lempar jumrah aqobah.

"Nah, pada tanggal 10 (Zulhijah) itu, pemerintah Arab Saudi menetapkan bahwa untuk jemaah Asia Tenggara, termasuk Indonesia, dilarang melaksanakan jumrah dari jam 4 sampai jam 10 pagi," kata Subhan Cholid di Mekah, Arab Saudi, Sabtu, 4 Agustus 2019.

Menurut Subhan, larangan melontar jumrah pada 10 Zulhijah pukul 4-10 pagi, karena jam jam tersebut, merupakan waktu yang sangat padat untuk melempar jumrah. Di samping itu, pukul 04-10.00 pagi juga waktu keluarnya jemaah haji dari tenda menuju jamarat dan kondisi itu pasti memenuhi jalan.

"Jadi jam-jam itu dilarang, selain karena padatnya jemaah haji di Mina, dan menghindari bertabrakan dan juga peristiwa yang dulu-dulu pernah terjadi, juga untuk menghindari padatnya lalu lintas dan itu menghambat kendaraan yang mengantarkan jemaah dari Muzdalidah ke Mina," ujarnya.

Untuk tanggal 11 Zulhijah, jemaah Indonesia bebas menentukan waktu untuk melempar jumrah hingga dini hari. Namun, untuk tanggal 12 Zulhijah dilarang melempar jumrah dari pukul 10.00 sampai pukul 14.00 Was.

"Karena nafal awal, jemaah dari seluruh dunia berdesak-desakan mengejar afdoliahnya yang ba'da zawal (tergelincirnya matahari). Nah, itu jam 10 sampai jam 2 (siang) untuk Asia Tenggara tidak diizinkan untuk melempar jumrah," terang Subhan.  

"Lalu kemudian tanggal 13 (Zulhijah) bebas dari pagi sampai dengan jemaah selesai melakukan nafar tsani," imbuhnya.