Arab Saudi Cabut Visa Progresif Umrah

Shalat Jumat di Masjidil Haram
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hani Sofia

VIVA – Raja Arab Saudi Salman bin Abdul Aziz dan Putra Mahkota Mohammad bin Salman mengeluarkan dekrit terbaru mengenai merestrukturisasi visa kunjungan, haji dan transit. Dekrit tersebut mencakup pembatalan biaya umrah berulang dengan paspor yang sama (visa progresif).

Keputusan Raja Salman ini dikonfirmasi Konjen RI di Jeddah, Mohamad Hery Saripudin. Ia mengatakan bahwa Pemerintah Arab Saudi telah mencabut aturan visa progressif untuk umrah. 

"Terkait visa progressif, sore ini kami terima konfirmasi bahwa ada dekrit raja yang membatalkan. Jadi biayanya flat. Yang SAR2.000 dihilangkan," kata Hery Sarifuddin usai menghadiri Malam Anugerah Haji 2019 di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Selasa, 10 September 2019.

Menurutnya, perubahan kebijakan ini menjadi bagian dari upaya Pemerintah Saudi dalam mewujudkan visi 2030, salah satunya target jemaah umrah mencapai 30 juta orang. Kalau tahun lalu sekitar 8 juta jemaah, tahun depan ditargetkan mencapai 10juta. 

"Pemerintah Saudi ingin mendiversifikasi ekonominya dari berbagai economic resources,  termasuk umrah," ujarnya

Hal senada disampaikan Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali. Menurutnya, pengumuman pencabutan visa progressif secara resmi disampaikan oleh Wakil Menteri Haji dan Umrah Saudi Sulaiman Al-Massaath, Selasa sore, dalam kesempatan jumpa pers yang disiarkan oleh Saudi Press Agency. 

"Sore tadi sekitar jam 16.00 waktu sini, Saudi sudah mengumumkan, kebijakan visa progressif umrah dihapus. Pensosbud KJRI juga sudah mengkonfirmasi pemberlakuan aturan baru ini," jelas Endang Djumali di Jeddah.

Arab Saudi memberlakukan visa progresif bagi jemaah umrah sejak 2016. Jemaah yang akan berumrah untuk kedua kalinya atau lebih di tahun yang sama, dikenakan biaya tambahan untuk visa sebesar SAR2000 atau setara Rp7,6juta. Aturan tersebut kini telah dicabut oleh Saudi. 

Bersamaan dengan pencabutan visa progresif, Pemerintah Saudi mengumumkan aturan baru tentang pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR300.

Biaya ini berlaku untuk setiap pengajuan visa umrah, baik yang pertama maupun kali kedua dan seterusnya.

"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR2000 menjadi SAR300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR300," ujar Endang Djumali.