Memangkas Parpol Menuju Parlemen

Suasana Sidang Paripurna DPR beberapa waktu lalu.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/M Agung Rajasa

VIVA – Puluhan bendera Partai Perindo berkibar di sisi fly over Klender Jakarta Timur, Jumat 5 April 2019. Menuruni jembatan, tampak pula beberapa bendera Partai Amanat Nasional (PAN). Tak jauh dari situ, bendera Partai Persatuan Pembangunan (PPP) terlihat melambai-lambai tertiup angin di pagar pembatas jalan.

Sejumlah bendera partai itu hanya sebagian kecil yang sedang meramaikan Jakarta di musim kampanye Pemilu. Masih banyak bendera partai yang sama maupun berbeda, bertebaran di sudut-sudut Ibu Kota, bahkan  menjamur di seluruh Indonesia.
 
Terdapat 20 partai politik (parpol) yang menjadi peserta Pemilu 2019. Mereka terdiri dari 16 partai nasional dan empat partai politik lokal di Aceh. Jumlah itu lebih banyak dibandingkan peserta Pemilu Legislatif 2014 yaitu 15 partai, terdiri dari 12 partai politik nasional dan tiga parpol lokal.

Bendera Parpol peserta Pemilu 2019

Tahun ini, sejumlah 16 parpol nasional yang berkompetisi, yaitu PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Garuda, Partai Berkarya, PKS, Partai Perindo, PPP, PSI, PAN, Hanura, Partai Demokrat, PBB, PKPI. Lalu ada empat partai lokal di Provinsi Aceh yang ikut pemilu, yaitu Partai Aceh (PA), Partai SIRA,  Partai Daerah Aceh (PDA), Partai Nanggroe Aceh (PNA).

Para parpol peserta Pemilu 2019 ini berlomba-lomba menarik hati masyarakat, untuk mendulang suara sebanyak-banyaknya. Sebab, mereka mesti lolos Parliamentary Threshold (PT) atau ambang batas parlemen, yaitu  batas suara minimal partai politik  untuk ikut dalam penentuan perolehan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI.

Pada Pemilu 2019, ambang batas parlemen ditetapkan di angka 4 persen dari jumlah suara sah secara nasional. Ketentuan itu diatur dalam Pasal 414 dan 415 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Angka PT 4 persen itu lebih tinggi dibandingkan dua pemilu sebelumnya. Pada Pemilu 2009, di mana PT ditetapkan untuk pertama kali, ambang batas parlemen ditetapkan 2,5 persen.

Hal itu berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Saat itu, peserta pemilu sebanyak 44 partai, terdiri dari 38 parpol nasional dan 6 parpol lokal Aceh.

Kemudian, pada Pemilu 2014, berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ambang batas ditetapkan sebesar 3,5 persen.

Penyederhanaan Parpol
Saat merancang undang-undang pemilu, menurut Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu  di DPR, Ahmad Riza Patria, semangat yang dibawa anggota dewan yaitu ingin penyederhanaan parpol. Salah satu caranya dengan meningkatkan PT dari 3,5 persen menjadi 4 persen.

“Sekarang ada 10 partai diharapkan berkurang lagi. Begitu keinginan keputusan rapat pansus di paripurna,” ujarnya saat dihubungi VIVA, Kamis 4 April 2019.

Penyederhanaan parpol, lanjut Ahmad, diperlukan agar ada percepatan pengambilan keputusan di parlemen. Sebab, semakin banyak partai maka pengambilan keputusan dianggap lama. Logikanya, dengan tingginya PT maka akan banyak partai yang tidak lolos.

Untuk perampingan parpol, menurut Direktur Eksekutif Perludem, Titi Anggraini, bisa dilakukan dengan merampingkan alokasi kursi di daerah pemilihan sebagai saringannya. Jika ingin parlemen yang efektif, tak perlu menerapkan PT tapi bisa dengan memberlakukan ambang batas pembentukan fraksi. “Ambil saja angka 10 persen maka hitung-hitungan saya, paling banyak akan ada 5 sampai 7 fraksi saja di parlemen,” katanya.

Titi menilai, angka 4 persen itu berat bagi parpol. Apalagi ketika pemilu diselenggarakan serentak dan jumlah partai politik peserta pemilu bertambah. Tak hanya itu. Dampak dari PT yang tinggi, membuat suara pemilih yang terbuang atau wasted votes makin tinggi. Sebab, suara itu tidak bisa dihitung dalam konversi suara DPR lantaran partai yang dicoblos tidak lolos ambang batas 4 persen.

Pendapat lain dikemukakan  Pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun. Menurut dia, angka ambang batas 4 persen masih rasional. Sebab, jika merujuk pada Pemilu 2014, angka PT yang diraih 10 partai yang lolos itu minimal 5 persen. “Itu memang cara penyederhanaan parpol dengan cara yang konstitusional,” ujarnya.

Suasana rapat Pansus penyelenggaraan Pemilu di DPR

Bagi sejumlah partai politik, angka PT 4 persen ini juga dinilai tak memberatkan. Wakil Ketua Umum Demokrat, Syarief Hasan mengemukakan, angka PT 4 persen tidak tinggi. Menurut dia, PT merupakan strategi di parlemen sehingga setiap periode itu akan selalu dinaikan. “Jadi mungkin pada Pemilu 2024 nanti Parliamentary Threshold akan naik jadi 5 persen karena memang untuk me-minimize jumlah partai politik yang ada di parlemen,” ujarnya.

Politikus PKS, Mardani Ali Sera, sependapat jika PT dinaikkan.  Sebab, menurut dia, presidential itu semestinya sistem multi partai yang sederhana. Saat ini, banyak parpol yang memiliki pesan yang tidak jelas dan tidak banyak perbedaan sehingga akhirnya tenggelam.

“Nanti mau pilpres bareng sama pileg kalau partainya cuma tiga, dan tiga-tiganya kelaminnya jelas maka itu akan menarik publik,” ujarnya.

Menurut Sekretaris Jenderal PAN, Eddy Soeparno, sebuah parpol yang memiliki eksistensi di DPR itu harus mendapatkan dukungan yang kuat dari masyarakat. “Jadi  PT 4 persen saya kira oke lah. Saya kira fair lah itu,” ujarnya.

Namun, menurut dia, tak cukup hanya dua atau tiga partai saja yang berkuasa. Jika terkait sistem kepartaian, harus ada partai besar dan kelas menengah. Sebab, partai menengah ini bisa menjadi representasi dari kelompok masyarakat yang tidak bisa ikut dalam arus besar politik.

“Karena belum tentu tiga atau empat partai yang tersisa setelah peningkatan threshold itu memiliki platform partai yang sesuai dengan apa yang dikehendaki oleh konstituen,” ujar Eddy.

Jumlah Partai Ideal

Partai yang ikut Pemilu 2024 nanti, Refly mengusulkan, seharusnya ada dua kategori.  Pertama adalah partai yang lolos ambang batas parlemen sekarang.

Kedua, yang tidak lolos PT itu tidak boleh ikut pemilu nasional dulu, tetapi ikut pemilu DPRD provinsi, kabupaten/kota.  Dengan demikian,  tidak ada partai baru tiba-tiba ikut pemilu tanpa diketahui berakar di massa atau tidak.

Refly memperkirakan, jumlah partai yang ideal untuk konteks keindonesiaan yaitu 5 sampai 7 partai. Polarisasinya yaitu, partai kanan  berbasis massa Islam, partai kiri yang nasionalis, partai tengah yang non ideologis, partai agak kanan dan agak kiri. “Jadi 5 partai cukup,” ujarnya.

Pakar Tata Negara Refly Harun

Ada nilai plus dan minus dari jumlah partai banyak. Menurut Titi, jika parpol beragam akan lebih bisa mewadahi pilihan dan ekspresi politik warga negaranya. Namun jika tidak diimbangi kedewasaan politik, bisa membuat politik begitu gegap gempita atau malah gaduh. Akhirnya malah bisa berakibat pada kejenuhan masyarakat.

Sebaliknya, jika jumlah partai sedikit, apatisme politik bisa meningkat, akibat warga ada yang merasa saluran ekspresi politiknya tidak terfasilitasi dengan maksimal. Namun di sisi lain, identifikasi ideologi partai atas kelembagaan partai politik akan lebih mudah dilakukan.

“Jadi lebih bisa mendorong parpol untuk mempertegas ideologinya dan pada akhirnya bisa memaksimalkan peran kaderisasi dan rekrutmen politik yang demokratis di internal partai,” ujar Titi.

Partai sekarang ini, menurut Refly, cenderung partai pragmatis sehingga peta ideologis partai itu tidak terlihat lagi. Padahal ideologi itu dibutuhkan sebagai platform perjuangan partai.

Dampak negatifnya bagi masyarakat yaitu, tidak melihat kehadiran partai itu penting. Lantaran mau memilih partai apapun akan sama saja. Sisi positifnya yaitu, tidak terjadi konflik yang tajam di masyarakat menyangkut partai.

Konflik yang tajam di masyarakat sekarang ini yaitu terkait pemilihan presiden (Pilpres). “Makanya saya termasuk orang yang tidak setuju ambang batas presiden karena hanya mengarahkan calon itu kepada dua itu saja,” lanjut Refly. (ren)