Mereka Mengintip Data Pribadi Kita
- www.pixabay.com/TBIT
Dijelaskan, saat ini UU Adminduk mendefinisikan data pribadi sebagai data perseorangan tertentu yang disimpan, dirawat, dan dijaga kebenaran serta dilindungi kerahasiaannya. Sementara itu, ruang lingkup data perseorangan mencakup keterangan tentang cacat fisik atau mental, sidik jari, iris mata, tanda tangan, elemen data lainnya yang merupakan aib seseorang (Pasal 84 (1) UU Adminduk).
Sedangkan data perseorangan lainnya seperti tanggal lahir, alamat, nomor kartu keluarga, nomor induk kependudukan, nama dan NIK orangtua, tidak termasuk dalam ruang lingkup data pribadi yang harus dilindungi kerahasiaannya. Hal ini tentunya berpotensi menimbulkan banyak permasalahan ke depannya.
"Nama ibu kandung misalnya masih digunakan dalam proses validasi dalam dunia perbankan," ujar Wahyudi kepada VIVA.
Hal lainya adalah adanya overlaping antara UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan UU Adminduk. Dia menjelaskan, UU ITE memaknai perlindungan data pribadi atau bagian dari data pribadi relatif lebih luas.
Pengelolaan sistem database kependudukan itu juga harus dimaknai sebagai sistem elektronik. Karena itu menggunakan satu sistem elektronik yang nantinya tunduk kepada UU ITE.
"Tapi kan kemudian ditafsirkan secara berbeda hanya mengacu kepada UU Adminduknya. Kemudian, tadi jadi tidak sinkron satu sama lain yang justru merugikan dan menciptakan kerentanan perlindungan data warga negara," tegasnya.
Karena itulah menurut dia diperlukan UU Perlindungan Data Pribadi. Yang bisa secara komprehensif dan spesifik mengatur mengenai batasan-batasan yang harus dipatuhi dalam penggunaan data masyarakat.
Ilustrasi KTP Elektronik
Kehadiran UU tersebut menurutnya sangat mendesak. Sebab, seiring dengan berkembangnya teknologi informasi dan digitalisasi data, semakin rentan pula data pribadi disalahgunakan.
"Sekarang kasus sudah banyak (contoh), misal kasus terkait fintech penggunaan teknologi finansial. Kasus faktual sudah banyak menjadi contoh betapa rawannya penyalahgunaan data pribadi," ungkapnya.
Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia pun mengungkapkan betapa penting adanya UU Perlindungan Data Pribadi. UU tersebut yang nantinya mengatur secara spesifik, misalnya mengenai, bagaimana metode pengumpulan data, penggunaannya, proteksi data tersebut, hingga teknologi apa yang digunakan untuk mengumpulkan data.
Wakil Ketua Harian YLKI Sudaryatmo menilai, poin-poin tersebut penting. Mengingat, berdasarkan survei yang dilakukan YLKI, sejumlah institusi seperti perbankan pun belum mengunakan pakem yang sama terkait kriteria data pribadi nasabahnya.