Produk Nasional Rasa Kolonial
- VIVA/Rifki
Asfin juga mengkritik pasal terkait tindak pidana khusus dan pasal-pasal yang mengatur moralitas subjektif. Ia juga menyoroti pasal penghinaan kepada presiden yang sudah dimatikan oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Menurut dia, RUU KUHP melihat presiden sebagai individu bukan kelembagaan yang memang harus dikritik.
Pakar Hukum Pidana, Ahmad Sofian mengilustrasikan, RUU KUHP seperti orang yang ingin pindah dari rumah kontrakan ke rumah baru. KUHP lama ia ibaratkan rumah kontrakan. Tapi masalahnya, rumah baru (RUU KUHP) yang akan menjadi lokasi pindah kondisi atapnya masih banyak yang bocor.
“Kita punya semangat ingin pindah dari rumah kontrakan ke rumah baru. Tapi ketika ingin pindah seperti itu kondisinya, kalau hujan datang karena atap rumah kita masih bocor, kita masih kena hujan. Lebih baik kita kembali saja ke rumah kontrakan yang lama,” ujarnya kepada VIVAnews, Jumat, 6 September 2019.
Menurut dia, masih banyak pasal yang bermasalah dan menjadi perdebatan. Salah satunya soal penghinaan terhadap presiden dan wakil presiden.
“Itu kan sudah dibatalkan MK. Itu artinya pasal yang sudah dikubur, sudah mati yang dianggap bertentangan dengan konstitusi,” ujar doktor lulusan Universitas Indonesia itu.
Berbeda dengan Asfin dan Ahmad Sofian, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform, Anggara, mengatakan, pasal penghinaan presiden sudah ada sejak lama di draf RUU KUHP. “Saya tegaskan, ini bukan dihidupkan lagi, tapi memang ini dari tahun 1991 itu sudah ada,” ujarnya kepada VIVAnews, Kamis, 5 September 2019.
Menurut dia, pemerintah selalu beralasan kepala negara asing saja tidak boleh dihina di Indonesia, apalagi menghina presiden kita sendiri. Namun ia menilai, konsep kepala negara yang dimaksud dalam RUU KUHP bias.
“Problemnya Presiden kita punya dua fungsi, sebagai kepala negara dan sebagai kepala pemerintahan. Sebagai kepala negara dia jelas sebagai simbol negara, tapi dalam tindakan presiden sebagai kepala negara itu kan terbatas,” dia menambahkan.
“Kalau dalam UUD, presiden sebagai kepala negara itu mempunyai tindakan terbatas, pemberian grasi, mengumumkan keadaan bahaya, memberikan amnesti, rehabilitasi dan memberikan tanda jasa,” Anggara menjelaskan.