Mengakali Dana Desa

Satu di antara puluhan desa fiktif penerima Dana Desa, yakni Desa Tanggondipo di Kecamatan Uepai, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara.
Sumber :
  • tvOne

Program Dana Desa sudah dilakukan sejak 2015. Sejak saat itu hingga 2019, pemerintah mengklaim telah menggelontorkan Dana Desa sebesar Rp257 triliun.

Setiap tahun, angka yang digelontorkan selalu meningkat. Dimulai dari Rp20,8 triliun pada 2015, Rp46,9 triliun pada 2016, meningkat menjadi Rp60 triliun pada tahun 2017 dan 2018, hingga akhirnya menjadi Rp70 triliun pada tahun ini.

Dikutip dari katadata, realisasi dana desa yang telah dikucurkan pada 2018, mencapai Rp59,86 triliun atau 98,77 persen dari target sebesar Rp60 triliun. Dana desa tersebut ditransfer ke 434 Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di 33 provinsi. Sementara itu, berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga 30 September 2019, realisasi dana desa mencapai Rp44 triliun, atau telah terserap 62,9 persen.

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian

Menurut Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, pengawasan dana desa selama ini diserahkan ke pihak Pemprov. Sebab, tak ada 'tangan langsung' dari Mendagri yang harus mengecek 79 ribu desa di seluruh Indonesia.

Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga mengakui, adanya potensi kebocoran dari program dana desa yang setiap tahun mendapat kucuran dana hingga miliaran rupiah untuk satu desa. Menurutnya, tak tertutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang membuat desa fiktif dengan harapan mendapat kucuran dana desa. Jumlah desa seluruh Indonesia saja mencapai 74.800. Sehingga, proses pengawasannya juga tidak mudah.

Indonesian Corruption Watch (ICW) mengaku sejak awal dana desa digelontorkan sudah menduga hal semacam ini mungkin terjadi. Sebab, kelemahan dari dana desa adalah pengawasan yang sulit menjangkau hingga ke level paling bawah. Hal ini segaris dengan yang disampaikan oleh Mendagri Tito Karnavian.

Peneliti ICW, Tama S Langkun, mengindentifikasi sedikitnya ada 15 modus korupsi terkait dana desa. Menurut Tama, bahkan modus-modus yang dilakukan oleh kepala maupun pengurus desa banyak yang terbilang "tradisional."

Mulai dari modus proyek, tapi fiktif. Jadi proyeknya tidak ada, tapi anggarannya terpakai. Ada juga pola anggaran ganda untuk satu proyek. Padahal, proyek tersebut sudah dianggarkan di tahun sebelumnya atau pada tahun yang sama. "Itu dianggarkan lagi untuk proyek yang sama," kata Tama kepada VIVAnews.