Sumber Petaka Banjir Jakarta

Basement UOB
Sumber :
  • VIVAnews/Ikhwan Yanuar

Ada empat lokasi yang patut diwaspadai, kata Pitoyo. Antara lain, Stasiun Tanah Abang. Di sana, ada penurunan tanggul, dan dicemaskan penampungan air bisa tak maksimal. Lalu kali dekat Season City. Ada jalan inspeksi untuk lalu lintas umum di sana, dan itu sudah retak.

Kali Ciliwung pun kini hanya mampu menampung air hingga 50 persen, akibat bantaran kali itu sudah padat oleh pemukiman.

Kurang pengawasan

Banjir tak hanya terjadi di aliran sungai Ciliwung melalui Kanal Banjir Barat. Tapi juga di sejumlah daerah yang dilindungi oleh Kanal Banjir Timur. Contohnya Kelapa Gading, Jakarta Utara. Juga daerah perindustrian Pulogadung. Kawasan ini kebanjiran meski telah dilindungi KBT.

Pengamat Perkotaan Yayat Supriatna, menilai tak berfungsinya KBT dan KBB karena soal pengawasan dan perawatan. Bisa juga akibat volume kanal tak terlalu besar. Apalagi, diganggu oleh hal-hal lain. "Saya melihat kala itu ada pekerjaan konstruksi terkait reklame," kata Yayat.

Dia mengatakan, penanganan struktural saja tak akan mempan untuk soal banjir. Misalnya, soal drainase yang tidak optimal. Hal itu sebagian besar akibat tersumbat, alias penyempitan karena banyaknya sampah.

Pendekatan struktural tanpa aspek penataan ruang di kawasan hulu Ciliwung itu, Yayat menabahkan, tak akan efektif. Apalagi sodetan. Soalnya, air yang tumpah di Puncak membawa efek tambahan run off . KBT dan KBB pun tak kuat menampung limpahan air. Tengoklah, kata Yayat, apalagi kini sedimentasi amat tinggi di kedua tempat itu.

Artinya, kata Yayat, pendekatan non struktural, yang melibatkan masyarakat perlu diperbesar. Sejak zaman Belanda, pendekatan struktural  itu gagal terus. Selain itu, perlu dibuat peta mikrodrainase di Jakarta lebih rapi. Apalagi, kini pemukiman kian pesat berkembang.

Bagi pengamat kebijakan publik Andrinof Chaniago, soal solusi banjir sudah kerap dibicarakan. Pemerintah tinggal mewujudkan rencana itu. "Sekarang kita tinggal menunggu aksinya saja," kata dia. Dia menyarankan, ada pembagian peran antara pemerintah pusat dan DKI untuk mengatasi banjir.

Misalnya, daerah aliran sungai itu adalah urusan pemerintah pusat. Termasuk mengeruk sungai, dan memelihara waduk. Lalu Pemprov DKI mengurusi warga, dan relokasi untuk menormalisasi sungai.