SBY Bermain Api
Jumat, 3 Oktober 2014 - 22:33 WIB
Sumber :
- ANTARA/Andika Wahyu
Baca Juga :
Terhadap opsi itu, hanya Fraksi Demokrat yang mendukung. Fraksi lain, termasuk yang kini tergabung dalam Koalisi Merah Putih—Golkar, Gerindra, PKS, PAN, dan PPP—justru mendukung pemilihan kepala daerah—gubernur, bupati/walikota—secara langsung.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Dodi Riyadmadji menjelaskan, pemilihan oleh DPRD dalam rancangan awal pemerintah dilandasi pasal 18 ayat (4) UUD 1945 bahwa pemilihan dilakukan secara demokratis demokratis, tidak spesifik diperintahkan langsung.
“Karena pemilihan umum itu hanya terkait dengan persoalan pemilihan anggota DPR, pemilihan anggota DPD, dan pemilihan presiden dan wakil presiden. Karena di situ perintahnya jelas, pemilihan umum,” kata Dodi.
Dodi menuturkan, naskah akademik mulai disusun pada 2010. Di dalamnya dimasukkan aspek-aspek terkait seperti masalah politik, sosiologis, yuridis. Tim penyusun memandang perlu menata ulang peran gubernur diposisikan sebagai wakil pemerintah pusat.
“Maka pemilihannya tidak perlu oleh masyarakat, oleh rakyat. Kami berpikir pemilihan gubernur dilakukan oleh DPRD, dan pemilihan bupati, wali kota karena masih terkait otonomi daerah, kami berpikir secara langsung,” katanya.
Pembahasan RUU itu dikelompokkan ke dalam enam klaster. Enam klaster itu antara lain, soal mekanisme, persyaratan, paket, dan penyelesaian sengketa hasil.
Dalam rentang pembahasan dari 2012 hingga pengesahannya pekan lalu, terjadi peristiwa politik penting, yaitu pemilihan presiden. Polarisasi pilpres ternyata mengubah pandangan partai-partai di DPR sebagaimana di saat Pilpres.
“Head to head Jokowi-Prabowo. Lalu kemudian melahirkan koalisi merah putih. Di situlah lalu berbagai perubahan itu terjadi,” katanya.
Bagaimana perubahannya? Dodi menjelaskan, memasuki 2014, pemerintah bertekad menyelesaikan RUU itu biar segera disahkan mengingat di 2015 ada 204 kepala daerah yang berakhir masa jabatannya. Padahal, UU Pemda sudah direvisi dan tidak lagi memuat ketentuan tentang Pilkada.
“Karena sudah dekat dengan pemilihan di 2015, maka pemerintah akan mengikuti keputusan dari fraksi-fraksi. Yang terbanyak itu kan tadi secara langsung pemilihannya. Dalam pembahasan tanggal 1 September, 'kalau begitu pemerintah ngikut yang langsung'. Tetapi tiba-tiba, tanggal 2 September, ada perintah bahwa di KMP mengamanatkan pemilihan yang tidak langsung, atau demokrasi yang melalui lembaga perwakilan,” kata dia.