Jalan Siput Internet di Era SBY

Ilustrasi dunia internet
Sumber :
  • iStock

Seseorang bisa dijerat karena informasi atau komentar di Facebook, Twitter, status BlackBerry Messenger, pesan singkat, dan komentar di berita di media online.

Ancaman pidananya tak main-main. Penjara maksimum 6 tahun dan/atau denda maksimum Rp1 miliar. Untuk dibandingkan, pasal 310 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana, ancaman hukumannya maksimal 1 tahun 4 bulan penjara atau denda maksimal Rp4.500.

Dua kali sudah pasal-pasal di UU ITE ini digugat ke Mahkamah Konstitusi. Tahun 2008, Mahkamah Konstitusi menolak menghapuskan aturan itu, karena menilai nama baik, martabat atau kehormatan seseorang adalah kepentingan hukum yang dilindungi hukum pidana dan konstitusi.

Tahun 2009, MK juga menyatakan sanksi yang lebih besar di UU ITE itu wajar, karena mengingat distribusi dan penyebaran informasi lewat Internet lebih cepat, berjangkauan luas dan memiliki dampak masif. Langkah terakhir, setelah dilobi, Kominfo bersedia mengajukan revisi atas UU ITE tersebut, namun DPR menolak melakukannya.

Awal Oktober 2014 ini, sejumlah lembaga swadaya masyarakat dan organisasi yang prihatin dengan UU ITE ini, kemudian bersepakat untuk kembali mengajukan revisi. ICT Watch, SAFENET, Elsam, Aliansi Jurnalis Independen, Lembaga Bantuan Hukum Pers, dan beberapa lembaga lainnya berhimpun membentuk Koalisi Internet Tanpa Ancaman (KITA).

“Pilihannya, apakah merevisi sejumlah pasal dalam Undang-undang ITE atau mengajukan draf rancangan undang-undang baru,” kata Wahyudi Djafar, juru bicara KITA. Mereka berharap banyak pemerintahan Joko Widodo dan Jusuf Kalla nanti lebih serius memperhatikan isu Internet ini. (art)