'Kanker' Itu Bernama Pembajakan
- VIVA.co.id/Nuvola Gloria
d'Masiv merupakan salah satu grup band yang belakangan merekam lagunya dalam bentuk piringan hitam (vinyl). Sejumlah kalangan menilai, itu merupakan salah satu upaya guna menekan pembajakan.
Namun, hal itu dibantah Rian. Pria kelahiran Yogyakarta, 17 November 1986 ini mengatakan, piringan hitam juga bisa dibajak. Cuma memang biayanya lebih mahal.
Menurut dia, untuk memberangus pembajakan, pemerintah harus bertindak tegas. Misalnya dengan memblokir laman-laman yang menyediakan fasilitas unduhan musik secara ilegal.
“Kayak situs porno aja di-cut. Download ilegal juga bisa di-cut,” tegasnya.
Pengamat musik, Bens Leo menyampaikan hal senada. Menurut dia, apa pun mediumnya, tetap bisa dibajak. Menurut dia, pembajakan itu sangat mudah. Orang hanya perlu membeli piringan hitam lalu mentransfernya ke CD.
“Nggak ada pengaruhnya. Meskipun vinyl tetap bisa dibajak,” ujarnya saat ditemui di FX Senayan, Jakarta Pusat, Rabu, 18 Maret 2015.
Ia mengatakan, faktor ekonomi merupakan alasan utama yang membuat pembajakan marak terjadi. Di negara berkembang seperti Indonesia, musik belum menjadi konsumsi prioritas masyarakat. Makan, sandang, dan papan masih menjadi konsumsi utama masyarakat.
Menurut dia, pemerintah sudah berusaha memberantas pembajakan dengan membuat Undang-Undang Hak Cipta. Ia mengatakan, beleid itu memuat larangan terkait praktik pembajakan dengan ancaman hukuman yang berat dan membayar denda.
“Tapi, masih sulit diberantas juga,” ujarnya heran.
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) yang dibentuk pemerintah pun belum kelihatan hasilnya. Selain karena belum lama dibentuk, lembaga yang berisi musisi, akademisi, dan ahli hukum ini hanya lebih banyak menangani masalah royalti.
Kementerian Hukum dan HAM tak memungkiri, praktik pembajakan masih marak dilakukan. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Tata Usaha Direktorat Hak Kekayaan Intelektual, Agung Damarsasongko, mengatakan, saat ini memang banyak pembajakan, khususnya di bidang musik.
Menurut dia, pemerintah sudah berusaha mencegah dengan UU Hak Cipta. “Sanksi hukum untuk pembajakan sampai 10 tahun. Dendanya juga sangat tinggi,” ujarnya, Rabu, 18 Maret 2015.
Ia mengklaim, dari tahun ke tahun pemerintah sudah berupaya menekan pembajakan. Dalam UU Hak Cipta yang baru, pemerintah bisa memblokir situs yang menyediakan konten-konten pembajakan.
Agung mengatakan, saat ini peraturan menteri terkait dengan mekanisme atau prosedur pemblokiran itu sedang disusun. “Pelaksanaan teknisnya melalui permen juga sudah mulai dibuat. Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah bisa keluar,” ia menjelaskan.
Selain itu, Kemenkumham sudah menerapkan kawasan berbudaya Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Artinya, kawasan itu harus bebas dari pelanggaran.
Ia mencontohkan seperti di perguruan tinggi. Kemenkumham juga menggelar kampanye bersama, sehingga wilayah kampus dan daerah yang sudah dijadikan budaya HKI memberi stimulan dan menghargai karya orang lain.
Pemerintah juga meminta pengelola pusat perbelanjaaan melarang penjualan barang bajakan. “Dia punya kewajiban pencegahan dan melakukan sosialisasi kepada para pedagang agar tidak menjual barang bajakan,” tuturnya.
Agung mengatakan, kendala utama yang dihadapi dalam memberantas pembajakan adalah kemajuan teknologi. Dulu, dia melanjutkan, pembajakan dilakukan melalui bentuk fisik dan CD.
Namun, sekarang aksi itu dilakukan dalam bentuk digital. Untuk itu, aturan perundang-undangan akan terus direvisi, mengikuti perkembangan zaman. “UU sekarang cukup tegas. Beberapa peluang untuk melakukan pembajakan sudah diantisipasi. Artinya tinggal melakukan penegakan,” katanya.