Rupiah Digempur Dolar

Dolar AS dan rupiah.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

Bank Indonesia mengubah batas nilai maksimum pembelian valas melalui transaksi spot yang dilakukan tanpa keperluan tertentu (underlying), dari sebelumnya sebesar US$100 ribu per bulan per nasabah/pihak asing menjadi US$25 ribu atau ekuivalennya per bulan per nasabah.

Dengan demikian, pembelian valas di atas US$25 ribu diwajibkan memiliki underlying transaksi berupa seluruh kegiatan perdagangan dan investasi. Selain itu, BI mengatur bahwa apabila nominal underlying transaksi tidak dalam kelipatan US$5.000, akan dilakukan pembulatan ke atas dalam kelipatan itu.

Aturan tersebut juga berlaku bagi perbankan yang tidak punya stok valas. Dengan langkah tersebut, diharapkan dapat menjaga stabilitas rupiah yang saat ini tengah terpuruk. Dengan demikian, nasabah tidak terlalu bebas membeli dolar AS.

Pada akhir pekan di akhir Agustus, berdasarkan kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (Jisdor) Bank Indonesia (BI), dolar AS di posisi Rp14.011. Kurs dolar AS turun Rp117 dibanding dengan sehari sebelumnya yang berada di posisi Rp14.128.

Dengan segala bauran kebijakan yang dilakukan pemerintah dan BI, apakah penguatan rupiah dapat terus terjadi, dan ekonomi Indonesia dapat membaik pada tahun ini? Tidak ada yang bisa memastikan. (art)

 BI telah menyiapkan langkah guna mengantisipasi pelemahan rupiah lebih lanjut. Foto: VIVAnews/Nurcholis Anhari Lubis