Melawan Kutukan Jerebu

Sorot Asap Jambi Sorot
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ramond EPU

Berjuta-juta liter air yang dijatuhkan dengan helikopter sekali pun belum tentu menjamin bisa melembabkan kembali serasah-serasah gambut. Foto: ANTARA FOTO/Wahyu Putro



Skenario Terselubung

Ibarat pepatah, tak ada asap tak ada api. Artinya ada akibat tentu ada sebab. Jerebu menjadi akibat sementara api adalah sebabnya.

Sejak lama, banyak pihak menyorot tajam maraknya perusahaan di Sumatera dan Kalimantan. Bukan apa, fakta menunjukkan memang ada korelasi kuat antara sumber api dan aktivitas perusahaan dan manusia.

Sebagai perbandingan saja. Biaya pembukaan lahan tanpa membakar butuh biaya hingga Rp5 juta per hektarenya, sementara dengan membakar sebuah kawasan cukup merogoh kocek hingga Rp800 ribu.

Sebab itu, muncul dugaan bahwa pembakaran lahan pun disengaja. Tujuannya cuma satu, menghemat biaya. Atau pilihan lainnya adalah, menyengajakan membakar lahan untuk mendapatkan predikat lahan kritis, lalu baru diajukan untuk dimanfaatkan ke pemerintah daerah.

"Ada praktik penghematan biaya pembukaan lahan dan siasat untuk meloloskan pelepasan kawasan hutan," kata Mukri.

Tahun ini, tak ubahnya dengan tahun-tahun lalu. Bahkan masuk bencana asap terparah sepanjang masa. Titik-titik api bak tak pernah habis. Data Sawit Watch saja menyebut setidaknya ada 1.062 titik api muncul di hanya di areal perkebunan sawit di seluruh Indonesia.

Tentu titik ini baru sebagiannya saja. Sebab, setiap hari jumlahnya selalu fluktuatif di setiap lokasi. Hanya saja dipastikan, titik api memang tiada habisnya.

Kutukan jerebu sesungguhnya tak lepas dari lemahnya masalah penegakan hukum di Indonesia. Hukum negara yang kedodoran menjadi alasan kenapa bencana kabut asap sudah 18 tahun berulang.

Sejak lama, negara kita tak menerapkan sanksi kuat untuk menjerat perusahaan atau orang yang dengan sengaja membuat lahannya muncul titik api. Hukum akhirnya hanya ditegakkan pada saat kebakaran terjadi dan bukan diberlakukan untuk mencegah kebakaran.

Lihat saja tahun ini, setelah Riau, Jambi, Palembang dan Kalimantan dikepung udara berbahaya dan tidak sehat, secara beruntun polisi berusaha memburu para pelaku yang dianggap menjadi penyebab.

Ratusan warga sipil yang beberapa diantaranya orang suruhan pun lagi-lagi menjadi korban. Sementara sang dalang tetap bersembunyi di balik asap.

Di Jambi dan Kalimantan Barat, misalnya. Kepolisian setempat mengaku telah menjaring masing-masing 15 orang tersangka dan semuanya adalah perorangan. “Untuk perusahaan baru ada dua yang sedang kita dalami. Tapi saya lupa nama-nama perusahaannya,” ujar Kompol Wirmanto, Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi.

Tak jauh berbeda dengan Palembang, Sumatera Selatan. Meski mengklaim sedang membidik 19 direktur perusahaan sawit, namun faktanya 14 warga sipil sudah ditahan dan dianggap menjadi pelaku utama.

"Mereka yang tertangkap tangan melakukan pembakaran, mayoritas warga sekitar dan kini telah ditahan," ujar Kapolda Sumatera Selatan Iza Fadri.

Di tingkatan nasional. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mengaku memang sedang memfokuskan diri pada sejumlah korporasi yang diduga terlibat. Namun memang belum ada hasil signifikan yang bisa dicatat.

"Di Riau ada 31 kasus, Sumatera Selatan 14 area konsensi, Kalimantan Barat empat kasus dan Kalimantan Tengah tujuh kasus. Sedangkan Jambi belum kita cek. Kami fokuskan ke indikasi kebakaran di area konsensi," ujar Siti.

Sejauh ini, seluruh proses hukum memang masih berjalan. Meski belum bisa diakumulatifkan, namun setidaknya sudah ada tujuh perusahaan yang akhirnya resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Yakni PT PMH di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan. Tersangkanya berinisial JLT. Lalu, PT RPP di Sumatera Selatan dengan tersangka P.

PT RPS di Sumsel dengan tersangka S, PT LIH di Riau dengan tersangka FK. PT GAP di Sampit, Kalimantan Tengah, dengan tersangka S. PT MDA di Kapuas, dengan tersangka GRN. Juga ada PT ASP di Kalimantan Tengah, dengan tersangka inisial WD. "27 perusahaan lagi masih dalam proses," kata Kapolri Jenderal Badrodin Haiti.