Korban Layar Kaca

Ilustrasi/Anak korban ledakan bom
Sumber :
  • VIVA.co.id/http://www.dw.de

Kak Seto minta KPI berikan sanksi jika ada tayangan yang memperlihatkan kekerasan.

Tayangan-tayangan di televisi sangat memengaruhi, karena anak belum bisa membedakan antara dunia nyata dan khayalan. “Misalnya, kalau di tv ada orang nonjok orang, lalu orangnya jatuh, dan bisa hidup lagi, maka anak berpikir kalau orang dipukul, ditusuk bisa bangun lagi,” tuturnya.

Kak Seto meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memperketat perizinan. Ia meminta, jika ada tayangan yang memperlihatkan kekerasan terhadap anak agar dihentikan dan dikenai sanksi. “Sekarang televisi mengejar rating, modal uang dan sebagainya.”

Namun, KPI menyatakan, tayangan televisi bukan satu-satunya pemicu kekerasan anak. Ada faktor lain seperti lingkungan, pengawasan orangtua, internet, gadget atau playstation. Wakil Ketua KPI, Idy Muzayyad, mengatakan, tak semua tayangan televisi mengajarkan kekerasan. Sebab, regulasi juga melarang hal itu.

“Seringkali yang mengganggu psikologi itu program berita tentang tawuran dan kerusuhan. Berita kayak gitu kan buruk dan packaging-nya nggak boleh ditunjukkan yang sadis-sadis,” ujarnya kepada VIVA.co.id, Rabu, 23 September 2015.

Menurut dia, yang harus dikuatkan adalah lembaga sensor. Karena, film dan sinetron harus mendapatkan tanda lulus sensor sebelum ditayangkan. “KPI nggak punya kewenangan untuk sensor,” katanya.

Ia mengatakan, jika masih ada program siaran di televisi yang bermasalah, yang harus dilihat adalah bagaimana sensor dilakukan. Karena, kewenangan KPI adalah menghakimi, mengkaji sesudah program tersebut tayang.

“Saya berharap LSF (Lembaga Sensor Film) bisa melakukan tugasnya dengan sensor kinerja yang akan tayang di tv, agar aman bagi remaja, sehingga tidak mengganggu pembentukan karakter bangsa,” tuturnya.

Lembaga Sensor Film (LSF) menyatakan, jika film anak-anak, mereka akan melihat materinya, apakah sudah sesuai dengan kondisi untuk anak-anak atau tidak.

Anggota LSF, Rommy Fibri, mengatakan, biasanya semua film yang lulus sensor, diberi keterangan batasan umur. Batasan umur itu yang dipakai untuk menyesuaikan jam tayang.

“Sebenarnya soal tayangan di televisi menjadi tanggung jawab bersama. Bahwa LSF menjadi garda depan dalam meluluskan sebuah film, memang sesuai yang diatur Undang-Undang Nomor 33/2009 tentang Perfilman,” ujar Rommy kepada VIVA.co.id, Jumat, 25 September 2015.

Menurut dia, LSF sudah berusaha semaksimal mungkin menyensor film-film yang akan ditayangkan, baik di layar lebar maupun televisi. Dalam melakukan sensor, LSF selalu mempertimbangkan unsur-unsur kekerasan dan juga pornografi. Meski demikian, LSF mengajak masyarakat untuk secara aktif melakukan sensor mandiri.

“Maksudnya, orangtua mesti berperan serta mengawasi jam tayang yang sesuai untuk putra-putrinya. Jangan sampai materi untuk remaja atau dewasa, ditonton oleh anak-anak,” katanya.

Hari beranjak sore. Namun, Carissa masih bertahan, duduk di depan rumahnya. Matanya kosong, melihat sekumpulan anak-anak yang bermain di gang depan rumahnya.

Sesekali, ia menarik napas panjang. Sementara itu, sepeda kecil warna merah masih teronggok di pinggir taman, tempat A biasa menghabiskan waktu bersama teman-teman sebayanya. Carissa hanya berharap, tak ada lagi anak-anak yang bernasib sama dengan anaknya. (art)