Sengkarut Izin Pertambangan

Kubangan bekas galian di Pantai Watu Pecak
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dyah Pitaloka

"Pemdalah yang melaksanakan dan yang mengawasi," katanya dihubungi VIVA.co.id pada Kamis, 1 Oktober 2015.

Bambang mengaku mendengar informasi bahwa terjadi peningkatan jumlah penerbitan izin pertambangan saat tahun pilkada dan setahun setelahnya. "Itu sudah berita dulu. Tapi kalau sekarang, ya, enggak tahu (masih ada atau tidak)."

Sawah di pesisir pantai Watu Pecak terendam air laut. Foto: VIVA.co.id/Dyah Pitaloka

 

Kerugian Negara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan persoalan-persoalan sistem pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari sektor mineral dan batubara (minerba). Di antaranya, sebanyak 34 kontrak karya (KK) dan 78 Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) belum dilaksanakan sebagaimana amanat Undang-Undang Minerba. Kedua hal itu seharusnya sudah selesai pada 12 Januari 2010.

Menurut KPK, dampak 34 KK dan 78 PKP2B yang belum direnegosiasi itu ialah pembayaran PNBP tidak berdasarkan aturan terkini. Misalnya, dalam pembayaran royalti emas. Sesuai isi kontrak karya antara pemerintah dan suatu perusahaan pertambangan, royalti yang harus dibayar hanya satu persen.

Seharusnya, sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2003 tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak, tarif terbaru royalti emas sebesar 3,755 persen. Per 12 Januari 2012, hasil pertambangan minerba harus diolah dan dimurnikan di dalam negeri sebelum diekspor. Namun, pemerintah justru memberikan relaksasi tiga tahun sampai 12 Januari 2017.

Berdasarkan data Kementerian ESDM, ada 10.922 IUP di Indonesia. Sebanyak 4.880 berstatus Non-C&C atau tidak memenuhi kriteria clean and clear. Menurut data Direktorat Jenderal Pajak, sebanyak semua IUP itu berasal dari 7.754 perusahaan. Sebanyak 3.202 di antaranya tidak teridentifikasi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan semua tidak melaporkan surat pemberitahuan pajak.

Berdasarkan data Kementerian Kehutanan, 10.922 IUP plus 111 perusahaan KK dan PKP2B itu berada di hutan konservasi, hutan lindung dan hutan produksi. Rata-rata perusahaan kurang bayar PNBP adalah 72,89 persen. Dari 8 provinsi, jumlah kurang bayar PNBP tahun 2011-2013 sebesar Rp331 miliar dan US$546 juta.

KPK menaksir potensi kerugian keuangan negara dari sektor minerba mencapai Rp35,6 triliun dan US$1,79 juta. Jumlah itu dihitung dari piutang PNBP tahun 2011-2013, potensi penerimaan pajak yang hilang, kerugian negara berdasarkan verifikasi data ekspor mineral, serta potensi royalti yang tidak dibayarkan. (umi)