Darurat Air Bersih
- VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
“Bukan menghambat investasi, tapi menata investasi sesuai dengan Undang-Undang Dasar. Pemerintah harus ketat mengawasi proses perizinan," katanya. "Pemerintah harus tegas, bila perusahaan mengganggu hak masyarakat atas air, jangan ragu, cabut izinnya. Pemerintah harus mengutamakan pemenuhan kebutuhan masyarakat dulu akan air, baru swasta”.
Upaya Pemerintah
Nizar Zahro menilai, pemerintah belum mampu memenuhi kebutuhan rakyat atas air bersih. Ia menambahkan, pemerintah tak serius menangani soal air. Hal itu terlihat usai putusan MK, pemerintah belum melakukan apa pun.
Ia pernah menanyakan hal itu saat rapat dengan Kementerian PU dan Pera. Setelah putusan MK, apa yang akan dilakukan pemerintah. Kementerian PU Pera menyatakan, pemerintah akan kembali menggunakan undang-undang lama dan membuat peraturan pemerintah.
“Dari waktu itu sampai hari ini peraturan pemerintahnya sendiri mana? Mereka bilang belum diteken Presiden. Kita rencana akan memberikan teguran pada awal 2016 bila peraturan ini belum diselesaikan,” kata Nizar.
Basah Hernowo mengatakan, pemerintah akan mengupayakan agar air yang mengalir jadi air permukaan yang bisa ditampung. Selain itu, pemerintah mesti rajin membangun bendungan.
“Kita kembalikan hutannya. Hutan kita rehabilitasi. Tata ruang harus sampai ke daerah resapan. Jadi tetap hijau. Sayangnya, alokasi dari pemerintah sangat kecil. Hanya Rp46 ribu per hektare per tahun. Itu nggak cukup,” ujarnya.
"Air itu ada kualitas, kuantitas, dan kontinuitas. Kalau bicara kuantitas, ini yang mengelola adalah Kementerian Pekerjaan Umum. Dia membuat bendungan, diatur untuk perikanan, untuk pertanian, untuk penyedia air. Dia menjaga kuantitas, jadi pengatur distribusi air," ujar Eka.
Sementara itu, soal kualitas dan kontinuitas merupakan tugas KLHK. “Upayanya adalah dengan menanam pohon, melakukan konservasi tanah dan air, rehabilitasi hutan, rehabilitas lahan dan sebagainya,” Eka menambahkan.
Menurut Eka, untuk melakukan tata kelola air yang baik, perlu ada sinkronisasi banyak sektor yang terlibat. Air seharusnya bukan menjadi pusat masalah, namun menjadi integrator.
"Jadi, tata kelola itu fungsinya air menjadi integrator. Semua sektor yang berkaitan dengan kualitas, kuantitas, dan kontinuitas air harus kerja sama, sehingga bisa dimanfaatkan sesuai dengan kegunaannya, tidak menjadi musibah di musim kemarau dan musim banjir,” ujarnya.
Guna memperbaiki kualitas air, KLHK akan melakukan konservasi tanah dan air, rehabilitasi lahan, menanam pohon, dan membuat sumur resapan. Kedua, melalui pola vegetatif dan membuat waduk, sumur resapan dan lain sebagainya untuk mempertahankan air selama mungkin berada di dalam tanah.
"Terakhir, bagaimana menyiapkan regulasi yang bisa menjadi pijakan semua pihak bahwa air itu penting. Oleh karena itu pelanggaran terhadap air harus ada sanksi tegas,” kata dia.
Hari menjelang siang. Maya dan tetangganya masih bertahan di pinggir kali, dan berkutat dengan pakaian serta perkakas dapur mereka. Maya dan warga yang lain berharap, pemerintah bisa memberikan fasilitas air bersih yang layak untuk mereka.
"Kami berharap, pemerintah itu tahu kami golongan rendah. Seharusnya dibuatkan MCK gratis di sini, biar kami bisa cari air bersih. Kalau memang disuruh pakai PDAM, tolonglah jangan seperti dulu airnya susah keluar, terus biayanya juga tolong dikurangi”. (art)