Menertibkan Ormas
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
Data menyebutkan dengan lebih dari 250 ribu ormas yang ada, sepertinya justru berimplikasi tidak memberi kontribusi apapun kepda publik. Bahkan cenderung menimbulkan gesekan-gesekan kepada toleransi.
Sementara di sisi lain, pemerintah terbatas wewenang untuk melakukan penindakan secara segera kepada para ormas yang berulah.
"Perlu kiranya ada penertiban kepada ormas-ormas yang dirasa sudah tidak sesuai lagi dengan undang-undang," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Wiranto.
Dasar utamanya aksi sapu bersih ormas ini adalah kehendak untuk menyamakan visi. Bahwa ormas apa pun nama dan pergerakannya wajib berlandas Pancasila.
Dan tentunya, seiring sapu bersih ini, pemerintah hendak menegaskan diri bahwa ke depan negara memiliki hak cukup untuk menindak ormas yang keblinger atau biang kerusuhan.
Lalu bagaimana respons para ormas terkait rencana ini? Sejauh ini, wacana ini masih menuai pendapat beragam. Beberapa menyetujui dan sisanya mengkhawatirkan bahwa kebijakan ini akan mengakibatkan friksi lain.
Massa dari Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Kota Bandung melakukan aksi unjuk rasa terkait kasus pelecehan Pancasila dan pelecehan budaya Sunda di depan Mapolda Jabar, di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 11 Januari 2017. (ANTARA FOTO/Fahrul Jayadiputra)
Muhamad Fauzan Rachman, Ketua Umum GMBI, mengaku mendukung penertiban itu. Menurutnya Pancasila adalah dasar penting bagi sebuah ormas. "Saya setuju. Wajib hukumnya ber-plat Pancasila. Pemerintah harus sering mengevaluasi," katanya di Bandung.
Bahkan Fauzan mengapresiasi salah satu usulan penertiban ini untuk menindak ormas yang anarkis. "Ini sosial kontrol. Kita (GMBI) tetap belajar beradab, saya senang, bagus, selama di koridor hukum, bagi GMBI tidak masalah," katanya.
Sekjen GM FKPPI Nurseto Budi Santoso pun mempunyai pendapat serupa. Namun ia menekankan bahwa penertiban ormas tidak bisa secara rata. Pemerintah harus membuat parameter jelas tentang sebuah ormas yang dianggap bermasalah.
Misalnya, tidak cuma terkait legalitas. Namun juga sebuah ormas harus memiliki kepengurusan berjenjang dari tingkat pusat hingga daerah. "Biar jelas kepengurusannya, jadi tidak asal-asalan membuat ormas," kata Budi.
Hal senada diucapkan Sekjen Pemuda Panca Marga (PPM) Saharuddin Arsyad. Sebagai pemilik kewenangan, katanya, pemerintah sudah sepatutnya memiliki hak untuk membubarkan ormas yang tidak berlandaskan Pancasila.